Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta Di Tiloak Oleh MK
Sidang putusan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK),
Jakarta, Kamis (21/8/2014).
JAKARTA, Beritaklik.Com - Majelis
hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK,
Kamis (21/8/2014) malam.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, sementara putusan dibacakan pada
pukul 20.45 WIB.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya
bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah
menurut hukum. Alasannya, perolehan suara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla
dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan
tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sempat beberapa kali memperbaiki permohonannya.
Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014)
siang, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum
dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah nama dalam daftar
pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli
2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga bahwa KPU beserta jajarannya melanggar
peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya, Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18,
Nomor 19, dan Nomor 20; serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU
Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang menetapkan
Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Selanjutnya, Prabowo-Hatta juga meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara
yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan
Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara, dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124
suara.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta berusaha menghadirkan saksi
fakta untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis,
dan masif di sejumlah daerah di Indonesia. Kecurangan tersebut berkaitan dengan
jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dianggap inkonstitusional,
adanya pemilih ganda, dan gagalnya KPU menyelenggarakan pemungutan suara di
sejumlah titik di Papua.
Meski demikian, tim kuasa hukum KPU berusaha menepis tudingan itu dengan
menghadirkan saksi yang domisilinya disesuaikan dengan keterangan saksi
Prabowo-Hatta. Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi-JK menghadirkan saksi yang
memperkuat argumentasi KPU.
Persidangan berlangsung pada 6-21 Agustus 2014. Sebelum memutuskan, majelis
hakim konstitusi telah memeriksa puluhan saksi dan belasan ahli yang dihadirkan
semua pihak, pemeriksaan bukti, serta menggelar rapat permusyawaratan hakim
(RPH) secara tertutup. Sumber : KOMPAS.com (Bki)
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.
Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Taja Festival Teater Kontemporer Sejarah Melayu Bengkalis
BENGKALIS-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Kehormatan Negeri menggelar Festival Teater K.