• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Akhir Tahun Anggaran 2014, Pemda Disarankan Perpanjang Waktu Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

Redaksi

Ahad, 07 Desember 2014 01:39:18 WIB
Cetak
Akhir Tahun Anggaran 2014, Pemda Disarankan Perpanjang Waktu Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2014, diprediksikan bakal banyak proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tidak mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang hanya tersisa lebih kurang 30 hari kalender. Tentunya ini memberi preseden buruk bagi pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.

Kondisi seperti ini hampir terjadi setiap tahun, tanpa ada solusi atau kebijakan dari pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya proses lelang setiap tahunnya, yang berimbas mepetnya waktu pelaksanaan sehingga rekanan tidak mampu menyiapkan pekerjaan sesuai schedule yang telah ditetapkan.

Dampak lain dari tidak selesainya pekerjaan di lapangan adalah rendahnya serapan APBD setiap tahunnya, yang berimbas pada besarnya silpa yang mencapai Rp1 triliun lebih pada tahun 2013 lalu.

Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Pusat melalui melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman.

Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan akhir Tahun Anggaran, telah memberi celah bagi Pemerintah Daerah untuk memperpanjang waktu pengerjaan sampai 50 kerja meski tahun anggaran sudah berakhir.

"SKPD atau bagian yang membawahi produk hukum di daerah ini hendaknya menyikapi aturan tersebut lebih kreatif dan inovatif sehingga serapan anggaran bisa optimal dan pekerjaan bisa selesai, karena aturan membolehkan sebelum melakukan pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi, Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan kepada rekanan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sampai dengan 50 hari kalender kerja sejak masa berakhirnya waktu pelaksanaan," ujar pengamat konstruksi Bengkalis, Reza Alfian kepada wartawan, Senin (24/11).

Dipaparkan Reza, mengacu pada ketiga aturan di atas, pekerjaan yang bisa diperpanjang selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir adalah pekerjaan yang berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan SKPD bersangkutan, bisa selesai dalam waktu tersebut.

"Untuk pekerjaan yang tidak mungkin dapat diselesai dalam jangka tersebut (50 hari kerja), tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu ," ungkap Reza.

Dipaparkan Reza, aturan ini dikeluarkan agar pekerjaan yang tidak selesai tersebut tidak perlu dilelang ulang lagi di tahun berikutnya karenan akan memakan waktu yang panjang. Kemudian untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai, pemerintah daerah cukup melakukan revisi anggaran berapa sisa yang belum dibayarkan dengan memasukkan pada APBD tahun 2015.

"Kita menyarankan Pemerintah Daerah memanfaatkan celah ini agar pekerjaan yang tidak selesai bisa diselesaikan melalui penambahan waktu 50 hari kalender ini. Tentunya untuk pekerjaan yang secara kajian teknis bisa diselesaikan dalan jangka waktu tersebut, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan," ujar Reza. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01:04 WIB

BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.

Riaulink

Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:05:43 WIB

BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.

Riaulink

Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55:56 WIB

BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.

Riaulink

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:14:54 WIB

BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.

Riaulink

Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:13:44 WIB

BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.

Riaulink

ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:30:00 WIB

BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
12 Agustus 2026
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
11 Agustus 2026
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
10 Agustus 2026
Kewirausahaan Syariah: Kunci Pemberdayaan UMKM di Era Digital
06 Agustus 2026
Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
05 Agustus 2026
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
05 Agustus 2026
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
17 Juli 2026
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
02 Juli 2026
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
11 Juni 2026
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
21 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Anuitas Syariah, Alternatif Aman Hadapi Masa Pensiun
  • 2 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 3 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 4 PPs Unrika dan PPs Unri Sepakati Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • 5 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 6 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 7 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved