Akhir Tahun Anggaran 2014, Pemda Disarankan Perpanjang Waktu Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Menjelang berakhirnya tahun
anggaran 2014, diprediksikan bakal banyak proyek di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis yang tidak mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang hanya
tersisa lebih kurang 30 hari kalender. Tentunya ini memberi preseden buruk bagi
pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur dan
fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
Kondisi seperti ini hampir terjadi setiap tahun, tanpa ada solusi atau
kebijakan dari pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya
proses lelang setiap tahunnya, yang berimbas mepetnya waktu pelaksanaan
sehingga rekanan tidak mampu menyiapkan pekerjaan sesuai schedule yang telah
ditetapkan.
Dampak lain dari tidak selesainya pekerjaan di lapangan adalah rendahnya
serapan APBD setiap tahunnya, yang berimbas pada besarnya silpa yang mencapai
Rp1 triliun lebih pada tahun 2013 lalu.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Pusat melalui melalui Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2013 tentang
Standar dan Pedoman.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 194/PMK.05/2014 tentang
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak
Terselesaikan Sampai dengan akhir Tahun Anggaran, telah memberi celah bagi
Pemerintah Daerah untuk memperpanjang waktu pengerjaan sampai 50 kerja meski
tahun anggaran sudah berakhir.
"SKPD atau bagian yang membawahi produk hukum di daerah ini hendaknya menyikapi
aturan tersebut lebih kreatif dan inovatif sehingga serapan anggaran bisa
optimal dan pekerjaan bisa selesai, karena aturan membolehkan sebelum melakukan
pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi, Pemerintah Daerah dapat memberikan
kesempatan kepada rekanan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sampai
dengan 50 hari kalender kerja sejak masa berakhirnya waktu pelaksanaan," ujar
pengamat konstruksi Bengkalis, Reza Alfian kepada wartawan, Senin (24/11).
Dipaparkan Reza, mengacu pada ketiga aturan di atas, pekerjaan yang bisa
diperpanjang selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir adalah pekerjaan yang
berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan SKPD bersangkutan, bisa selesai
dalam waktu tersebut.
"Untuk pekerjaan yang tidak mungkin dapat diselesai dalam jangka tersebut (50
hari kerja), tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu ," ungkap Reza.
Dipaparkan Reza, aturan ini dikeluarkan agar pekerjaan yang tidak selesai
tersebut tidak perlu dilelang ulang lagi di tahun berikutnya karenan akan
memakan waktu yang panjang. Kemudian untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum
selesai, pemerintah daerah cukup melakukan revisi anggaran berapa sisa yang
belum dibayarkan dengan memasukkan pada APBD tahun 2015.
"Kita menyarankan Pemerintah Daerah memanfaatkan celah ini agar pekerjaan yang
tidak selesai bisa diselesaikan melalui penambahan waktu 50 hari kalender ini.
Tentunya untuk pekerjaan yang secara kajian teknis bisa diselesaikan dalan
jangka waktu tersebut, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan,"
ujar Reza. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







