Terpantau 2 Titik Api di Lahan Milik Perusahaan
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Berdasarkan pantauan satelit Aqua milik
Singapura tanggal 18 Januari 2015, terpantau 2 titik api di wilayah Kecamatan
Bukitbatu, tepatnya di Desa Tanjung Leban dan Desa Bukitbatu. Parahnya lagi,
kedua titik api tersebut berada di areal milik perusahaan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, H Arman AA ketika
dihubungi, Senin (19/1), membenarkan adanya dua titik api di Kabupaten
Bengkalis, tetapnya di Kecamatan Bukitbatu. "Berdasarkan pantauan satelit Aqua
milik Singapura tadi malam, terpantau ada 2 titik api di Kecamatan Bukitbatu.
Sementara satelit NOA tidak menemukan adanya titik api," ujar Arman.
Ditambahkan Arman, 2 titik api tersebut berada di areal lahan milik PT Satria
Perkasa Agung, tepatnya di kawasan Sungai Dumai, Desa Tanjung Leban, Kecamatan
Bukitbatu. Sedangkan satu lagi di lahan PT Sakato Pratama Makmur, tepatnya di
Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu.
"Apakah 2 titik api tersebut sudah padam apa belum, kita belum dapat laporan.
Biasanya datanya baru bisa ketahui nanti malam," ujar Arman. Mengingat kondisi
cuaca di Kabupaten Bengkalis saat ini memasuki musim kemarau disertai angin
kencang, Arman mengimbau kepada perusahaan maupun masyarakat untuk tidak
membakar ketika membuka atau membersihkan lahan.
"Sanksinya sudah jelas, sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Arman. Dikatakan
Arman, berdasarkan Pasal 98 Ayat 1, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman
minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal
Rp3 miliar.
Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat 2, pelaku pembakaran lahan diancam
hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda
minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
Bila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa,
maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun
penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
"Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya,
jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan
ataupun membuka lahan perkebunan baru," pesan Arman. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







