Akhirnya M.Daming Sunusi Gagal Jadi Hakim Agung

JAKARTA.Komisi III DPR RI akhirnya memenuhi janjinya untuk tidak meloloskan Muhammad Daming Sunusi dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) 24 calon hakim agung yang digelar pada Sidang Pleno di Gedung Parlemen DPR RI Senayan Jakarta hari ini Rabu 23 Januari 2013. Menurut Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika Komisi III DPR RI hanya memilih delapan orang dari 24 orang yang mengikuti fit and proper test.
"Komisi III DPR memilih delapan orang yang mendapat suara terbanyak pertama sampai suara terbanyak ke delapan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, sebagai pemimpin rapat.
Sementara itu Muhammad Daming Sunusi sebagaimana
sudah di prediksi sebelumnya gagal terpilih menjadi hakim agung dalam pemilihan
delapan hakim agung, dan malahan Muhammad Daming Sunusi sama sekali tidak
memperoleh suara satupun atau nol. Memang bukan Daming Saja yang tidak mendapatkan
suara, ada enam orang calon hakim agung bernasib sama seperti Daming yang tidak mendapatkan suara satu pun atau nol,
diantaranya yaitu: Amriddin, Wahidin, Suhardjono, Justan Thawab, Is Sudaryono
dan Tumpak Situmorang.
Sedangkan Delapan nama hakim agung yang terpilih
adalah Syarifuddin dan Hamdi yang masing-masing memperoleh suara sama banyak
yakni 54 suara.
Selanjutnya, I Gusti
Agung Sumanantha mendapat 52 suara, Irfan Fachruddin (48), Margono (47), Burhan
Dahlan (43), Desnayanti (25), serta Yakub Ginting (23).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek
Suardika, Muhammad Daming Sunusi tidak terpilih karena aspirasi dari berbagai
elemen masyarakat yang mengusulkan agar DPR RI tidak memilihnya.
Sebelumnya, ketika Daming Sunusi menjalani uji
kelayakan dan kepatutan di depan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/1),
Daming Sunusi memberikan pernyataan yang cukup kontroversial terkait kasus
pemerkosaan yakni pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
Daming Sunusi menyatakan hal tersebut menjawab
pertanyaan dari anggota Komisi III yang meminta tanggapannya, apakah pengedar
narkoba dan pelaku pemerkosaan pantas dijatuhi hukuman mati.
Meskipun Daming Sunusi kemudian berkilah
pernyataannya tersebut hanya sebagai canda agar suasana tidak tegang, namun
publik tidak bisa menerima karena menilai pernyataan tersebut dilontarkan di
forum resmi dalam proses seleksi calon hakim agung.
Bahkan, anggota Komisi Yudisial meminta rekaman
kepada DPR dan mendengarkannya untuk melakukan konfirmasi. Ternyata Daming
Sunusi melontarkan pernyataan kontroversial tersebut lebih dari satu kali.
Atas dasar pernyataan tersebut, Komisi Yudisial
mengusulkan agar Daming Sunusi diadili oleh majelis kehormatan hakim.
Sejumlah elemen masyarakat juga mengusulkan agar
Komisi III DPR RI tidak memilih Daming Sunusi sebagai hakim agung (bk.1)
Jadi Ketua DPRD Bengkalis Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih kepada Jajaran PDI Perjuangan
BENGKALIS - Septian Nugraha Politisi asal PDI Perjuangan Dapil IV Kecamatan Mandau, terpilih menj.
Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024
BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.
Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa
BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.
Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi
BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.
Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis
BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .