• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Polemik Pasir Rupat Dewan dan Eksekutif Diminta Duduk Satu Meja

Redaksi

Kamis, 28 Mei 2015 17:48:49 WIB
Cetak
Polemik Pasir Rupat Dewan dan Eksekutif Diminta Duduk Satu Meja

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sejumlah kalangan berharap Legislatif dan Eksekutif segera menuntaskan persoalan penambangan pasir di pulau Rupat. Perang argumentasi melalui media tidak akan menuntaskan persoalan yang ada, sementara sebagian masyarakat mengeluhkan tingginya harga pasir dari Tanjung Balai.

Seperti disampaikan tokoh muda Bengkalis, Hamidi SH, Minggu (17/5). Menurutnya, kalau memang SK Bupati No 504 Tahun 2001 sudah kadaluarsa alias bertentangan dengan aturan terbaru, maka harus ada solusi yang mesti dilakukan. Bisa jadi dengan membuat SK bar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi atau solusi lainnya.

"Kita apresiasi kawan-kawan di DPRD yang sepertinya begitu semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat. Persoalannya memang tidak hanya pada mereka yang terlibat langsung di usaha penambangan ini tapi juga masyarakat yang membutuhkan pasir. Intinya, Pemkab harus segera mencarikan solusi," ujar Hamidi.

Jika memang SK yang pernah diterbitkan sebelumnya (pelarangan penambangan di zona 4 mil) telah kadaluarsa, tentunya ada penjelasan lain atau aturan terbaru yang bisa digunakan saat ini. "Seperti apa petunjuk dalam aturan terbaru itu, kalau memang harus melalui rekomendasi Gubernur atau Menteri ya harus diurus, kasihan masyarakat yang sudah berpuluh tahun menggantungkan hidupnya dari menggali pasir secara tradisional," sebut Hamidi.

Persoalan penambangan pasir di Rupat memang agak pelik kata Hamidi, satu sisi ada perusahaan besar dengan peralatan canggih sudah bertahun-tahun diberikan izin untuk melakukan penambangan di Rupat (di atas 4 mil). Di sisi yang lain, ratusan masyarakat yang sudah berpuluh tahun melakukan aktivitas secara tradisional ( di wilayah 4 mil) dilarang melakukan penambangan.

"Kalau alasannya dampak yang bakal ditimbulkan pastinya sudah tidak relevan lagi. Karena, aktivitas besar-besaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penambangan pasti berdampak lebih besar dibanding dengan dampak yang bakal ditimbulkan oleh aktivitas penambangan secara sederhana oleh masyarakat," sebut Hamidi lagi.

Kuncinya kata Hamidi, DPRD bersama Pemkab Bengkalis segera duduk bersama membahas persoalan ini dengan satu komitmen demi masyarakat dan tentunya tidak mengabaikan hal-hal yang berdampak kepada persoalan lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST, mempertanyakan dasar masih diberlakukannya SK Bupati nomor 504 tahun 2001 tersebut. Selain sudah terjadinya pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, dasar atau payung hukum SK tersebut juga sudah kadaluarsa atau dilakukan revisi oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat.


"Lihat saja di SK Bupati nomor 504 tahun 2001 itu, acuannya adalah Undang-Undang nomor 11 tahun 1967, UU nomor 24 tahun 1997, UU nomor 23 tahun 1997, UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999. Sementara UU untuk Minerba (Mineral dan Pertambangan,red) yang dipakai sekarang adalah UU nomor 04 tahun 2009 serta UU nomor 23 tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, jadi Pemkab Bengkalis sepertinya terlalu lengah selama 5 tahun ini," sindir Syahrial.

Pria asli Rupat ini menegaskan, soal penambangan pasir laut, khususnya di Pulau Rupat ia meminta Pemkab Bengkalis merujuk kepada Undang-Undang terbaru, yaitu UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan perizinan pertambangan. Dalam UU tersebut dikatakan yang memiliki kewenangan menerbitkan izin adalah Pemerintah Provinsi, sehingga tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Lantas sambung Syahrial, SK nomor 504 itu sudah lari dari esensi persoalan, karena seharusnya dengan adanya kewenangan perizinan ditangani pemerintah Provinsi, Bengkalis bisa mengambil manfaat dari kondisi tersebut. Pemkab Bengkalis bisa membuat kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengajukannya pada RAPBD tahun depan.

"Amdal itu nantinya akan memuat tentang kawasan yang bisa dieksploitasi dan yang tidak. Selanjutnya Pemkab Bengkalis membuat kebijakan melalui SK Bupati, Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang kawasan pertambangan pasir laut untuk masyarakat. Untuk izinnya, Pemkab bisa mengajukan ke Pemprov Riau," terang Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu menyarankan.

Alasan perlunya dibuka area atau kawasan pertambangan pasir laut rakyat, Syahrial mengatakan karena di Pulau Rupat, ratusan keluarga menggantungkan hidupnya dari penambangan pasir laut yang boleh dikategorikan ilegal sekarang ini. Disinilah menurutnya, peran pemerintah untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak dipertanyakan, termasuk soal payung hukumnya.

"Kalau perizinan pertambangan minerba itu kewenangan Provinsi, akan kita bisa membuat kajian, mengatur tata kelola penambangan pasir laut untuk rakyat dan mengajukan izin ke Pemprov Riau. Logikanya, kok perusahaan besar bisa mendapat izin menambang pasir laut di Rupat, sementara warga Rupat sendiri tidak boleh, karena diganjal SK Bupati 504 yang sudah kadaluarsa tersebut. Pemkab Bengkalis harus pro aktif, jangan "tidur" terus," ujar Syahrial mengingatkan. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved