• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Nasional
  • UMUM

KPK Tetapkan Presiden PKS Jadi Tersangka

Redaksi

Kamis, 31 Januari 2013 13:41:11 WIB
Cetak
KPK Tetapkan Presiden PKS Jadi Tersangka
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq/Ilustrasi

JAKARTA.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial LHI yang diduga anggota Komisi I DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaq, langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kuat menerima suap terkait kepengurusan impor daging sapi. Suap diduga diterima LHI dari direktur PT IU sebagaimana yang berita yang dilansir.times.co.

Informasi mengenai penetapan tersangka LHI ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1).Menurut Johan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LHI sebagai tersangka."Kita temukan dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI," kata Johan.

Gelar perkara dilakukan KPK seusai penangkapan empat orang di Hotel Le Meridien dan di kantor PT IU pada Selasa (29/1/2013) malam. Empat orang yang ditangkap adalah orang dekat LHI berinisial AF dan dua orang pihak PT IU, yakni JE dan AAE, serta seorang perempuan berinisial M.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang dibawa dalam dua kantong kresek dan satu koper.

JE dan AAE selaku pihak yang diduga memberi suap, kata Johan, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan LHI dan orang dekatnya, AF, dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Lebih jauh Johan mengungkapkan, LHI diduga menerima suap terkait kepengurusan impor daging sapi. Adapun PT IU, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan, terutama daging.

Meskipun demikian, Johan belum menyebut nama anggota DPR berinisial LHI tersebut. Kuat dugaan, LHI adalah anggota Komisi I DPR yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq. Sebelumnya PKS telah menyangkal dugaan keterlibatan kadernya dalam impor daging tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan seorang anggota DPR berinisial LHI dalam kasus dugaan suap terkait impor daging sapi.

"Mengenai dari fraksi mana yg bersangkutan akan segera saya cek. Jadi pasti anggota DPR. Kalau mau dikaitkan, ya komisi yang berkaitan dengan pangan," ujar Johan Budi saat menjawab pertanyaan salah satu wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap empat orang yang diduga terlibat transaksi suap di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1/2013) malam. Masing-masing berinisial AAE, AF, JE, dan R. Salah satunya berasal dari PT IU yang berkait dengan impor daging sapi.

Johan mengatakan, petugas KPK menemukan tumpukan uang lembaran Rp 100.000 sebanyak Rp 1 miliar dalam dua kantong keresek. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen.


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Jadi Narasumber Nasional, Kepala Bappeda Paparkan RAD Bengkalis Lestari

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:17:06 WIB

JAKARTA – Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menjadi narasu.

Nasional

Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

Awal mula kekisruhan industri skincare di Indonesia bermula dari pertemuan Heni Sagara (HS) denga.

Nasional

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:59:33 WIB

JAKARTA-Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali berharap keinginan pemerintah untuk.

Nasional

Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir

Ahad, 03 Desember 2023 - 09:58:44 WIB

BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.

Nasional

Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 15:00:24 WIB

BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.

Nasional

Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni

Selasa, 07 November 2023 - 13:27:01 WIB

BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved