• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Curi Ikan di Perairan Bantan Dua Kapal Nelayan Diduga Milik Warga Malaysia Ditangkap

Redaksi

Kamis, 11 Juni 2015 16:19:49 WIB
Cetak
Curi Ikan di Perairan Bantan Dua Kapal Nelayan Diduga Milik Warga Malaysia Ditangkap

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Diduga melakukan pencurian ikan di wilayah laut Bantan, dua kapal yang diduga milik warga negara Malaysia diamankan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Bengkalis. Sempat diamankan di pos Polair di sungai Kembung, dua kapal tersebut selanjutnya ditarik ke Pos Polair sungai Bengkel Bengkalis.

Informasi yang berhasil dirangkum dari warga Kembung Luar, sekitar pukul 12.00 Wib, dua buah kapal warna merah dan biru tersebut sempat diamankan di pos Polair di sungai Kembung. "Setahu kami memang kapal jaring milik orang Malaysia, bisa jadi mereka menangkap ikan di wilayah kita," ujar warga tersebut.

Masih menurut warga itu lagi, tidak lama di Kembung, dua kapal tersebut lalu dibwa ke Bengkalis. "Ya kita dapat informasi memang ada tangkapan kapal ikan oleh Polair dan sekarang sudah dibawa ke Bengkalis," ujar warga lainnya. Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Herlambang dihubungi membenarkan telah diamankannya dua kapal tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detil karena belum mengetahui siapa pemilik kapal dan siapa-siapa saja yang ada di dalam kapal.

"Benar ada penangkapan, sekarang kapalnya sedang dibawa ke Bengkalis diperkirakan malam nanti sampai. Jadi saya belum bisa sampaikan informasi lebih detil, karena belum tahu siapa-siapa yang diamankan. Besok (hari ini, red), silakan rekan-rekan datang ke Polres, kita akan sampaikan informasi detilnya," ujar Angga.

Penangkapan dua kapal jaring milik warga negara Malaysia tersebut menjadi jawaban apa yang sering dikeluhkan oleh Ketua Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) Abu Samah selama ini. Dalam beberapa kali kesempatan Abu Samah mengatakan, nelayan Bantan sering melihat aktifitas pencurian ikan oleh kapal-kapal Malaysia tidak jauh dari lepas pantai Kecamatan Bantan, terutama di pantai desa Muntai, Pambang dan Selatbaru.

"Kami sudah berkali-kali meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk dapat menangkap kapal nelayan asing di perairan kita. Selain melanggar wilayah kedaulatan kita, tentunya juga berpengaruh kepada hasil tangkapan nelayan tradisional kita yang hanya menggunakan alat seadanya, sedangkan nelayan asing menggunakan teknologi canggih," tukas Abu Samah kala itu.

Bahkan katanya, pada pertengahan bulan Februari 2015 lalu, ada empat kapal pukat harimau berada di perairan desa Muntai, Kecamatan Bantan antara pukul 01.00 sampai pukul 05.00 WIB Kamis (12/2) dinihari. "Sejumlah nelayan Bantan yang menangkap ikan pada Kamis dinihari di perairan sekitar desa Muntai mengetahui adanya empat kapal pukat harimau yang diduga kuat berasal dari negara tetangga Malaysia. Hal itu juga diketahui dari radar, bahwa keempat kapal tersebut menebar jaring pada radius sebelas mill dari lepas pantai desa Muntai," cerita Abu Samah.

Ia menyampaikan, kejadian kapal nelayan asing masuk perairan Indonesia di jalur Selat Melaka sudah bukan hal baru lagi bagi nelayan dan masyarakat di kecamatan Bantan. Kapal nelayan asing tersebut menangkap ikan di dalam zona perairan Indonesia pada waktu tertentu, tidak setiap hari.

Disambung Abu Samah, dalam sebulan ada beberapa hari tertentu kapal-kapal jenis pukat harimau menerobos perairan Bantan dalam radius tertentu dan itu sangat mudah diketahui. Untuk itu ia berharap pemerintah bersama aparat keamanan dapat mengambil tindakan tegas terhadap kapal nelayan asing yang sering mencuri ikan di perairan Bantan.

Selain kapal, Polair juga Enam warga Malaysia diamankan jajaran Satpolair Polres Bengkalis. Warga Malaysia ini diduga kuat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tepatnya di perairan Bantan kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis. Keenam warga Malaysia ini diamankan dari dua buah kapal yang sedang beroperasi di perairan Sungai Kembung Bantan melakukan penangkapan ikan, yakni KM No.m JHF 7039 B dengan GT 13. Mereka adalah BKR (40), MS (40) danAR (37) yang adalah nakhoda kapal KM No.JHF 7039 B. Kemudian TYH (52), YS (52) danRS (47). Ketiganya diamankan di kapal KM No. JHF 6489 B dengan GT 16 .Keenamnya adalaj warga Muar Malaysia.

Kapolres Bengkalis melalui Kasatpolair AKP Angga F Herlambang kapal pertama JHF 7039 B diamankan di koordinat N 01.42.758' E102.27.480' dengan GT . Sementara kapal kedua JHF 6489 B diamankan di koordinat N01.41.534' E 102.28.238'. Selain mengamankan enam ABK dan nakhoda, turut diamankan ikan tangkapan di kapal pertama sebanyak kurang lebig15 kg. Dan di kapal kedua sebanyak 50 kg.

"Setelah kapal berhasil kita bawa ke Sungai Bengkel dan ternyata di masing-masing kapal ada tiga orang nelayan dan juga hasil tangkapan mereka. Setelah kita tanyai mereka beralasan nekad menangkap ikan di perairan Indonesia karena saat ini tidak ada ikan lagi di perairan Malaysia. Ikan hasil tangkapan tersebut akan mereka jual ke pasar Parit Jawa Malaysia," jelas Angga F Herlambang.

Terkait aksi illegal fishing ini, keenam nelauan Malaysia ini kata Angga dijerat dengan pasal 93 ayat (2) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar 20 miliar. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved