Bantuan Hukum Perdata dan TUN, PT BLJ Teken MoU dengan Kejari Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputera (kiri) dan Direktur Utama PT BLJ Abdul Rahman memperlihatkan
naskah usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) di Gedung Kejari
Bengkalis, Selasa (18/8/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Meskipun Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bengkalis terus intens menangani dugaan tindak pidana korupsi ditubuh
BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ), manajemen PT BLJ yang baru melakukan
gebrakan menjalin kerjasama dalam bentuk bantuan hukum dibidang perdata dan
Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PT BLJ Abdul
Rahman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputera berlangsung
di gedung Kejari Bengkalis, Selasa (18/8/2015). Kerjasama tersebut merupakan
tindaklanjut dari sejumlah langkah yang diambil manajemen baru BLJ dalam
penanganan perusahaan yang tengah kolaps itu.
Dirut BLJ Abdul Rahman usai penandatanganan MoU mengatakan, tujuan dari kerja
sama tersebut guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, mulai dari
penyusunan kontrak bisnis, utang piutang dan pengembangan usaha dapat sejalan
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Bantuan hukum dari Kejari sangat diharapkan oleh manajemen PT.BLJ sekarang
dalam mengurai benang kusut yang selama ini menyelimuti perusahaan semi plat
merah ini. Apalagi dewasa ini perkembangan hukum perdata dan tata usaha Negara
sangat luas, sehingga MoU ini dapat menjadi acuan kerja bagi kami di jajaran
manajemen PT.BLJ," terang Abdul Rahman.
Dijelaskannya, dalam MoU termuat sejumlah item yang menyangkut tentang produk
hukum dan kerangka acuan bagi PT BLJ dalam melangkah, termasuk peraturan yang
masih abu-abu. Melalui MoU itulah, nantinya PT BLJ bisa bermitra dengan Kejari
dalam bentuk saran dan pendapat hukum terkait langkah kerja manajemen PT.BLJ .
"Bantuan pendapat hukum yang akan kita minta berupa produk legal opini hukum.
Sehingga manajemen PT BLJ punya dasar hukum yang kuat dalam melangkah, tidak
salah arah lagi yang berujung ke ranah hukum," sambung Abdul Rahman.
Saat ini situasi keuangan PT.BLJ memang sedang runyam. PT.BLJ hamper kehabisan
modal kerja, karena sektor usaha yang ada dan produktif saat ini hanya tinggal
Agen Premium, Minyak Tanah dan Solar (APMS). Untuk melangkah kedepan itulah
harus ada kerjasama dengan lembaga penegak hukum, supaya PT.BLJ tidak terus salah langkah.
Seperti diketahui, selama ini PT.BLJ menjadi tempat penjarahan uang Negara,
dimana kasus teranyar adalah korupsi penyertaan modal Rp 300 milyar yang 'dicuri' oleh mantan dirut untuk kepentingan bisnis pribadi diluar Peraturan
Daerah (Perda) yang sudah disahkan yaitu
membangun PLTU dan PLTGU. (Bku)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







