PILIHAN
Masa Jabatan Komisari PT BLJ Belum Berakhir
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri
memberikan klarifikasi terkait adanya
pemberitaan yang mengatakan masa tugas Komisari BUMD PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) sudah berakhir. Kedua Komisaris dimaksud adalah Mukhlis (Komisaris Utama)
dan Burhanuddin (Komisaris).
"Kalau mengacu pada Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini jabatan keduanya belum berakhir," jelas Johan (7/10/2015).
Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya baru akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.
Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.
Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
"Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya. (Bku)
"Kalau mengacu pada Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini jabatan keduanya belum berakhir," jelas Johan (7/10/2015).
Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya baru akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.
Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.
Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
"Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






