PILIHAN
Jelang Pilkada Bengkalis 2015, Pj Bupati Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie berbincang dengan Plt Gubri dalam suatu acara baru-baru ini.
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie berbincang dengan Plt Gubri dalam suatu acara baru-baru ini.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati H
Ahmad Syah Harrofie melarang dan menghendaki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis benar-benar netral dalam
pemilihan Bupati wan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Selain imbauan
lisan dan mewajikan setiap ASN menandatangani Pakta Integritas, Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali memberikan
imbauan secara tertulis.
Imbauan tersebut dituangkan Ahmad Syah dalam Surat Edaran (SE) No. 970/BKD-PK/2015/1121. Selain kepada Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SE tertanggal 2 Oktober 2015 itu juga ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur RSUD Mandau, Sekretaris KPU dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui SE tersebut, Ahmad Syah mengingatkan, bagi ASN yang melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010, akan diberi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Disiplin sedang dan berat ini akan diberikan apabila ASN memberikan dukungan kepada calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Menurut Ahmad Syah sebagaimana SE itu, adapun yang termasuk dalam kategori memberikan dukungan dimaksud, yaitu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sesuai larangan tersebut, dalam SE itu Ahmad Syah juga mengintruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis agar menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Kemudian, tidak menggunakan asset pemerintah seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan asset pemerintah lainnya dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
Imbauan tersebut dituangkan Ahmad Syah dalam Surat Edaran (SE) No. 970/BKD-PK/2015/1121. Selain kepada Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SE tertanggal 2 Oktober 2015 itu juga ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur RSUD Mandau, Sekretaris KPU dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui SE tersebut, Ahmad Syah mengingatkan, bagi ASN yang melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010, akan diberi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Disiplin sedang dan berat ini akan diberikan apabila ASN memberikan dukungan kepada calon yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Menurut Ahmad Syah sebagaimana SE itu, adapun yang termasuk dalam kategori memberikan dukungan dimaksud, yaitu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sesuai larangan tersebut, dalam SE itu Ahmad Syah juga mengintruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis agar menjaga netralitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Kemudian, tidak menggunakan asset pemerintah seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan asset pemerintah lainnya dalam kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
Selanjutnya, bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan atau melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang samai dengan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan SE yang juga merupakan tindak lanjut surat Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis No 78/Panwas-Bks/IX/2015itu, Ahmad Syah juga menginstruksikan seluruh Kepala SKPD melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan satuan/unit kerja masing-masing selama penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
''Terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan SKPD masing-masing, agar dicatat dalam berita acara dan disampaikan kepada Penjabat Bupati Bengkalis dalam kesempatan pertama,'' tegas Ahmad Syah di akhir SE yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri membenarkan adanya No. 970/BKD-PK/2015/1121. ''Saya sudah menerima SE itu,'' jelas Johan, Selasa (13/10/2015). (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







