Dewan Nilai SK Bupati 504 Tahun 2001 Tidak Relevan
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Anggota DPRD Bengkalis, Syahrial menilai, SK
Bupati Nomor 504 Tahun 2001 tentang zona larangan penambangan pasir laut di
Pulau Rupat dinilai sudah tidak relevan lagi diterapkan untuk saat ini karena
sudah kadaluarsa.
Menurut Ketua Komisi II DPRD
Bengkalis ini, Selasa (5/5), selain sudah terjadi pemekaran Kabupaten Kepulauan
Meranti, dasar atau payung hukum SK tersebut juga sudah kadaluarsa atau telah dilakukan
revisi Pemerintah Pusat.
"SK Bupati Nomor 504 Tahun 2001 itu acuannya
adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, UU Nomor 24 Tahun 1997, UU
Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun
1999. Sementara UU untuk Minerba (mineral dan pertambangan) yang dipakai
sekarang adalah UU Nomor 04 Tahun 2009 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014. Artinya SK
tersebut sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang lebih tinggi," ujar
Syahrial.
Pria asli Rupat itu meminta Pemkab Bengkalis merujuk kepada Undang-Undang
terbaru, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan perizinan
pertambangan. Dalam UU tersebut dikatakan yang memiliki kewenangan menerbitkan
izin adalah Pemerintah Provinsi, sehingga tidak ada kewenangan
Pemerintah Kabupaten.
Menurutnya, SK Nomor 504 itu sudah lari dari esensi persoalan, karena
seharusnya dengan adanya kewenangan perizinan di tangan Pemerintah Provinsi,
Bengkalis bisa mengambil manfaat dari kondisi tersebut. Pemkab Bengkalis bisa
membuat kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan mengajukannya
pada RAPBD 2016.
"Amdal itu nantinya akan memuat
tentang kawasan yang bisa dieksploitasi dan yang tidak. Selanjutnya Pemkab
Bengkalis membuat kebijakan melalui SK Bupati, Peraturan Bupati atau Peraturan
Daerah (Perda) yang baru tentang kawasan pertambangan pasir laut untuk
masyarakat. Untuk izinnya, Pemkab bisa mengajukan ke Pemprov Riau," ujar
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu menyarankan.
Alasan perlunya dibuka area atau kawasan pertambangan pasir laut rakyat,
menurut Syahrial karena di Pulau Rupat, ratusan keluarga menggantungkan
hidupnya dari penambangan pasir laut yang boleh dikategorikan ilegal sekarang
ini. Disinilah menurutnya, peran pemerintah untuk menyelamatkan hajat hidup
orang banyak dipertanyakan, termasuk soal payung hukumnya.
"Kalau perizinan pertambangan minerba itu kewenangan provinsi, kita bisa
membuat kajian, mengatur tata kelola penambangan pasir laut untuk rakyat dan
mengajukan izin ke Pemprov Riau. Logikanya, kok perusahaan besar bisa mendapat
izin menambang pasir laut di Rupat, sementara warga Rupat sendiri tidak boleh,
karena diganjal SK Bupati 504 yang sudah kadaluarsa tersebut. Pemkab Bengkalis
harus pro aktif, jangan tidur terus," tanya Syahrial. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







