Manly, Anas Pakai Kata Berhenti Dan Bukan Pakai Kata Mundur Dari PD.
JAKARTA.Jika diperhatikan dengan
seksama, dalam pidato politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum, tidak ada satu kata pun yang menyatakan bahwa Anas mundur dari
jabatannya.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI),
Effendi Gazali mengatakan, ada arti berbeda dari pernyataan berhenti dan mundur
dalam konteks Anas di Demokrat.
"Anas itu memilih berhenti, bukan mundur, itu
yang harus diingat. Kenapa dia menggunakan kata berhenti, itu artinya dia sudah
tidak perduli dengan pakta integritas, enggak perduli lagi dengan mereka yang
menyuruhnya mundur, setelah ada pernyataan yang mengimbaunya untuk
berkonsentrasi pada kasusnya (Hambalang) dan dia memberikan perlawanan,"
ucap Effendi sebagimana yang disampaikan melalui sindonews.com
Menurut Effendi, sedangkan mundur dalam konteks
Anas, berarti mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB
HMI) itu mengikuti semua prosedur dan sikap yang selama ini mengintimidasinya.
"Sedangkan mundur, berarti mengiyakan apa
yang sudah terjadi padanya dan mengikuti sesuai dengan peraturan di
Demokrat," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pidato
Anas, secara tidak langsung memberikan efek kepada Cikeas. "Sebetulnya
dengan pidato ini, membuat Cikeas terkejut, karena pemilihan kalimat yang
dikeluarkan Anas itu begitu lugas dan tegas," pungkasnya.
Kata 'berhenti' berarti pengunduran diri subjektif tanpa syarat yang melatarbelakangi, sedangkan mundur terdapat kondisi objektif bersyarat. Istilah ini berlaku pada istilah jabatan politik kelas puncak.
Sejalan dengan pernyataan Effendi Gazali, pengamat hukum tata Negara Dr. Imanputra Sidin juga punya penilaian yang sama.
"Kata 'berhenti' menunjukan tanpa adanya pakta integritas Anas pun mundur. Dengan kata ini, juga lebih manly (jantan)," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/2/2013).Lebih lanjut Irman menjelaskan, dengan menggunakan kata 'berhenti', maka Anas ingin menunjukkan bahwa dirinya melepas jabatan karena kesadaran dan bukan karena terpaksa.
"Anas memakai istilah 'berhenti' bukan karena pakta integritas yang ditandatanganinya yang mengharuskannya mundur. Tetapi karena keyakinan subjektifnya atas standar etika subjektif," ujar Irman.
Pemilihan kata 'berhenti' juga tidak berakibat hukum, apakah butuh persetujuan atau tidak dari atasannya. Dalam hal ini Anas tidak perlu meminta persetujuan majelis tinggi karena Anas menyatakan 'berhenti', bukan 'mundur'.
"Jadi klop ketika dia bilang berhenti lalu langsung buka jaket dan menjadi manusia merdeka," beber Irman.(bk.1)
Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024
BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.
Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa
BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.
Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi
BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.
Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis
BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .
Bupati Bengkalis Serahkan SK Penunjukan Ersan sebagai Plt Sekda
MANDAU-Sebelum ditetapkannya siapa yang akan menjabat sebagai sekretaris daerah difinitif, Bupati.