• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Polkam
  • Politik

Manly, Anas Pakai Kata Berhenti Dan Bukan Pakai Kata Mundur Dari PD.

Redaksi

Senin, 25 Februari 2013 14:20:12 WIB
Cetak
Manly, Anas Pakai Kata Berhenti Dan Bukan Pakai Kata Mundur Dari PD.
Anas Urbaningrum Ketika Mau Melepas Jaket Partai Demokrat Sebagai Tanda Berhenti dari Partai Demokra

JAKARTA.Jika diperhatikan dengan seksama, dalam pidato politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tidak ada satu kata pun yang menyatakan bahwa Anas mundur dari jabatannya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali mengatakan, ada arti berbeda dari pernyataan berhenti dan mundur dalam konteks Anas di Demokrat.

"Anas itu memilih berhenti, bukan mundur, itu yang harus diingat. Kenapa dia menggunakan kata berhenti, itu artinya dia sudah tidak perduli dengan pakta integritas, enggak perduli lagi dengan mereka yang menyuruhnya mundur, setelah ada pernyataan yang mengimbaunya untuk berkonsentrasi pada kasusnya (Hambalang) dan dia memberikan perlawanan," ucap Effendi sebagimana yang disampaikan melalui sindonews.com

Menurut Effendi, sedangkan mundur dalam konteks Anas, berarti mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu mengikuti semua prosedur dan sikap yang selama ini mengintimidasinya.

"Sedangkan mundur, berarti mengiyakan apa yang sudah terjadi padanya dan mengikuti sesuai dengan peraturan di Demokrat," pungkasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pidato Anas, secara tidak langsung memberikan efek kepada Cikeas. "Sebetulnya dengan pidato ini, membuat Cikeas terkejut, karena pemilihan kalimat yang dikeluarkan Anas itu begitu lugas dan tegas," pungkasnya. 

Kata 'berhenti' berarti pengunduran diri subjektif tanpa syarat yang melatarbelakangi, sedangkan mundur terdapat kondisi objektif bersyarat. Istilah ini berlaku pada istilah jabatan politik kelas puncak.

Sejalan dengan pernyataan Effendi Gazali, pengamat hukum tata Negara Dr. Imanputra Sidin juga punya penilaian yang sama.

"Kata 'berhenti' menunjukan tanpa adanya pakta integritas Anas pun mundur. Dengan kata ini, juga lebih manly (jantan)," kata pengamat hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (23/2/2013).

Lebih lanjut Irman menjelaskan, dengan menggunakan kata 'berhenti', maka Anas ingin menunjukkan bahwa dirinya melepas jabatan karena kesadaran dan bukan karena terpaksa.

"Anas memakai istilah 'berhenti' bukan karena pakta integritas yang ditandatanganinya yang mengharuskannya mundur. Tetapi karena keyakinan subjektifnya atas standar etika subjektif," ujar Irman.

Pemilihan kata 'berhenti' juga tidak berakibat hukum, apakah butuh persetujuan atau tidak dari atasannya. Dalam hal ini Anas tidak perlu meminta persetujuan majelis tinggi karena Anas menyatakan 'berhenti', bukan 'mundur'.

"Jadi klop ketika dia bilang berhenti lalu langsung buka jaket dan menjadi manusia merdeka," beber Irman.(bk.1)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Polkam

Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:35:05 WIB

BENGKALIS-DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Penyamp.

Polkam

Jadi Ketua DPRD Bengkalis Sementara, Septian Ucapkan Terimakasih kepada Jajaran PDI Perjuangan

Rabu, 18 September 2024 - 13:56:44 WIB

BENGKALIS - Septian Nugraha Politisi asal PDI Perjuangan Dapil IV Kecamatan Mandau, terpilih menj.

Polkam

Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024

Jumat, 17 November 2023 - 12:05:46 WIB

BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.

Polkam

Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:02:13 WIB

BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.

Polkam

Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:11:46 WIB

BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.

Polkam

Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 06:17:40 WIB

BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved