Perkuat Penyelesaian Kasus Datun, Pemprov-Kejati Teken MoU
Humas Riau
PEKANBARU- Guna memperkuat penyelesaian kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau jalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bentuk kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan Momerendum of Understanding (MoU).
Penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kejati Riau itu dilaksanakan diauditorium lantai Delapan menara Lancang Kuning kantor Gubernur, Selasa (26/02/13). Dari Pemprov Riau langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, dan dari Kejati juga ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH.
Usai acara, Gubri mengatakan, penandatanganan MoU kali ini merupakan perpanjangan dari kerjasama penanganan masalah Datun yang sudah dilaksanakan pada tahun 2009 lalu, karena sempat terhenti pada tahun 2010 lalu.
"Sebagaimana kita ketahui, Jaksa adalah pengacara negara, ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah kita laksanakan sebelumnya," jelas Gubri.
Ia menyebutkan, banyak sekali persoalan-persoalan yang terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Riau. Karena itulah Pemerintah memerlukan mediasi dalam melakukan penyelesaiannya, dalam hal ini adalah Kejati dalam kapasitas sebagai pengacara negara.
"Alhamdulillah, dari kerjasama selama ini, tadi Pak Kajati menyampaikan sudah menghasilkan prestasi-prestasi yang sangat baik. Tadi disebutkan, uang sudah dapat diselamatkan Rp88 milyar lebih, kemudian termasuk tanah dan aset lainnya,"sebut Gubri.
Dengan dilakukannya jalinan kerjasama ini, Gubri mengharapkan masyarakat, dunia usaha serta Pemprov Riau, sudah dapat suatu kepastian hukum. Sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan, dapat berjalan dengan baik.
"Ini merupakan komitmen kami, komitmen saya sebagai seorang Gubernur, bukan hanya hari ini, tapi ini sejak tahun 2009, in dilakukan untuk bisa memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat," pungkasnya.
Sementara Eddy Rakamto menyebutkan, bahwa kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja. Namun, masalah Datun ini tetap menjadi prioritas pihaknya.
Selama ini lanjut Eddy, pihaknya sudah banyak melakukan kerjasama dengan sejumlah BUMN dan BUMD serta satuan kerja perangkar daerah (SKPD) yang ada di Riau.
"Ini sebagai upaya menjalankan 4 fungsi kejaksaan yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,"terang Eddy. (lan)
Penandatangan MoU antara Pemprov Riau dan Kejati Riau itu dilaksanakan diauditorium lantai Delapan menara Lancang Kuning kantor Gubernur, Selasa (26/02/13). Dari Pemprov Riau langsung ditandatangani oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, dan dari Kejati juga ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Riau Eddy Rakamto SH.
Usai acara, Gubri mengatakan, penandatanganan MoU kali ini merupakan perpanjangan dari kerjasama penanganan masalah Datun yang sudah dilaksanakan pada tahun 2009 lalu, karena sempat terhenti pada tahun 2010 lalu.
"Sebagaimana kita ketahui, Jaksa adalah pengacara negara, ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah kita laksanakan sebelumnya," jelas Gubri.
Ia menyebutkan, banyak sekali persoalan-persoalan yang terkadang tidak bisa terselesaikan antara masyarakat dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Riau. Karena itulah Pemerintah memerlukan mediasi dalam melakukan penyelesaiannya, dalam hal ini adalah Kejati dalam kapasitas sebagai pengacara negara.
"Alhamdulillah, dari kerjasama selama ini, tadi Pak Kajati menyampaikan sudah menghasilkan prestasi-prestasi yang sangat baik. Tadi disebutkan, uang sudah dapat diselamatkan Rp88 milyar lebih, kemudian termasuk tanah dan aset lainnya,"sebut Gubri.
Dengan dilakukannya jalinan kerjasama ini, Gubri mengharapkan masyarakat, dunia usaha serta Pemprov Riau, sudah dapat suatu kepastian hukum. Sehingga apa yang menjadi target pembangunan ke depan, dapat berjalan dengan baik.
"Ini merupakan komitmen kami, komitmen saya sebagai seorang Gubernur, bukan hanya hari ini, tapi ini sejak tahun 2009, in dilakukan untuk bisa memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat," pungkasnya.
Sementara Eddy Rakamto menyebutkan, bahwa kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja. Namun, masalah Datun ini tetap menjadi prioritas pihaknya.
Selama ini lanjut Eddy, pihaknya sudah banyak melakukan kerjasama dengan sejumlah BUMN dan BUMD serta satuan kerja perangkar daerah (SKPD) yang ada di Riau.
"Ini sebagai upaya menjalankan 4 fungsi kejaksaan yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,"terang Eddy. (lan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS