Wewenang PPNS Diserahkan ke Satpol PP
PEKANBARU- Jika selama ini wewenang tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berada di Biro Hukum, saat ini kewenangan itu telah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyerahan itu dilaksanakan Rabu (27/02/13) di Auditorium Menara Lancang Kuning kantor Gubernur Riau, disaksikan Gubernur Riau HM rusli zainal SE MP.
Kepala Satpol PP Riau Nizhamul kepada kepada wartawan usai acara menjelaskan, penyerahan wewenang tersebut, seiring dengan berubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), di Satpol PP Riau. Nantinya, akan ada SOTK Bidang PPNS di Satpol PP.
"Untuk langkah awal kerja, kami akan membentuk tim PPNS-nya. Setelah PPNS terbentuk, nanti dapat bersinergi dengan PPNS satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Riau lainnya,"ujar Nizhamul.
Sejauh ini lanjut pria yang biasa disapa Among ini, jumlah PPNS yang tersebar di seluruh SKPD, mencapai 116 orang. Sementara PPNS yang bertugas di Satpol PP berjumlah 10 orang.
"Target kita itu, menegakkan Perda. Karena 31 kewenangan pusat itu, ada di daerah. Nah itulah, yang akan kita tindaklanjuti,"paparnya.
Tanpan PPNS, menurutnya, Satpol PP sulit juga menegakan kedisiplinan terhadap PNS yang bolos pada saat jam kerja. "Kita juga berkerjasama dengan pihak terkait untuk memproses PNS yang bolos tersebut,"tuturnya. (lan)
Kepala Satpol PP Riau Nizhamul kepada kepada wartawan usai acara menjelaskan, penyerahan wewenang tersebut, seiring dengan berubahnya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), di Satpol PP Riau. Nantinya, akan ada SOTK Bidang PPNS di Satpol PP.
"Untuk langkah awal kerja, kami akan membentuk tim PPNS-nya. Setelah PPNS terbentuk, nanti dapat bersinergi dengan PPNS satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Riau lainnya,"ujar Nizhamul.
Sejauh ini lanjut pria yang biasa disapa Among ini, jumlah PPNS yang tersebar di seluruh SKPD, mencapai 116 orang. Sementara PPNS yang bertugas di Satpol PP berjumlah 10 orang.
"Target kita itu, menegakkan Perda. Karena 31 kewenangan pusat itu, ada di daerah. Nah itulah, yang akan kita tindaklanjuti,"paparnya.
Tanpan PPNS, menurutnya, Satpol PP sulit juga menegakan kedisiplinan terhadap PNS yang bolos pada saat jam kerja. "Kita juga berkerjasama dengan pihak terkait untuk memproses PNS yang bolos tersebut,"tuturnya. (lan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS