PILIHAN
Bengkalis Siap Percepatan Inventarisir P3D
Pj Bupati Bengkalis menandatangani memorandum of understanding.
Pj Bupati Bengkalis menandatangani memorandum of understanding.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kabupaten Bengkalis menyatakan siap
mendukung upaya percepatan inventarisir personil pendanaan sarana dan prasarana
serta dokumen (P3D) terkait pengalihan urusan pemerintahan. Hal ini selaras dengan
tuntutan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Seperti intruksi Bapak Plt Gubernur Riau, daerah minta untuk menyegerakan inventarisasi P3D. Untuk itu kita harus bergerak cepat," ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Haroffie usai menghadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Personil Pendanaan Sarana dan Prasana serta Dokumen (P3D) se-Provinsi Riau, di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (18/12/2015).
Rakor dibuka Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman dengan menghadirikan narasumber, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diwantoro, Direktur Pengembangan Wilayah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Binar Ginting, Kepala Pusat Kajian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV LAN Wilayah Sumatera Faizal Adriyansyah.
Peserta rakor terdiri dari bupati/walikota dan sejumlah kepala dinas kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Pada rakor tersebut, bupati/walikota juga menandantangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang percepatan inventarisasi P3D.
Diungkapkan Pj Bupati Bengkalis, berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan tentang adanya peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi, diantaranya pengelolaan pendidikan menengah atau SLTA, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, pelaksanaan rehalibitas di luar kawasan hutan negara, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil.
Ongah Ahmad, sesuai tuntuntan undang-undang batas akhir inventarisasi P3D dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Untuk itu Pj Bupti mengintruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan inventarisir P3D.
"Kalau melihat batas waktu tersebut, maka daerah dituntut untuk bekerja ekstra, sehingga segala urusan kewenangan yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dapat segera dilaksanakan. Kita akan membentuk tim fasilitasi peralihan urusan yang menjadi kewenangan daerah," ungkapnya. (Bku)
"Seperti intruksi Bapak Plt Gubernur Riau, daerah minta untuk menyegerakan inventarisasi P3D. Untuk itu kita harus bergerak cepat," ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Haroffie usai menghadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Personil Pendanaan Sarana dan Prasana serta Dokumen (P3D) se-Provinsi Riau, di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, Jumat (18/12/2015).
Rakor dibuka Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman dengan menghadirikan narasumber, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diwantoro, Direktur Pengembangan Wilayah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Binar Ginting, Kepala Pusat Kajian, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur IV LAN Wilayah Sumatera Faizal Adriyansyah.
Peserta rakor terdiri dari bupati/walikota dan sejumlah kepala dinas kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Pada rakor tersebut, bupati/walikota juga menandantangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang percepatan inventarisasi P3D.
Diungkapkan Pj Bupati Bengkalis, berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan tentang adanya peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi, diantaranya pengelolaan pendidikan menengah atau SLTA, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan B, pelaksanaan rehalibitas di luar kawasan hutan negara, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil.
Ongah Ahmad, sesuai tuntuntan undang-undang batas akhir inventarisasi P3D dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Selanjutnya dilakukan serah terima personil, aset dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Untuk itu Pj Bupti mengintruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan inventarisir P3D.
"Kalau melihat batas waktu tersebut, maka daerah dituntut untuk bekerja ekstra, sehingga segala urusan kewenangan yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dapat segera dilaksanakan. Kita akan membentuk tim fasilitasi peralihan urusan yang menjadi kewenangan daerah," ungkapnya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






