PILIHAN
Di Penghujung Tahun 2015, DPRD Bengkalis Sahkan Dua Ranperda
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD
Bengkalis di penghujung tahun 2015 ini mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), yaitu Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda
Pemilihan Kepala Desa. Terhadap kedua ranperda ini, masing-masing pansus menyampaikan
sejumlah rekomendasi.
Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.
Dengan pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Hindari juga tumpang tindih kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial," ujar Safrana Fizar.
Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum yang akan diputuskan semakin berat.
"Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima," katanya.
Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya desa-desa di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif. (Bku)
Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.
Dengan pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Hindari juga tumpang tindih kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial," ujar Safrana Fizar.
Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum yang akan diputuskan semakin berat.
"Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima," katanya.
Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya desa-desa di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







