PILIHAN
Di Penghujung Tahun 2015, DPRD Bengkalis Sahkan Dua Ranperda
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD
Bengkalis di penghujung tahun 2015 ini mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), yaitu Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda
Pemilihan Kepala Desa. Terhadap kedua ranperda ini, masing-masing pansus menyampaikan
sejumlah rekomendasi.
Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.
Dengan pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Hindari juga tumpang tindih kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial," ujar Safrana Fizar.
Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum yang akan diputuskan semakin berat.
"Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima," katanya.
Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya desa-desa di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif. (Bku)
Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.
Dengan pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. "Hindari juga tumpang tindih kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial," ujar Safrana Fizar.
Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dengan mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum yang akan diputuskan semakin berat.
"Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima," katanya.
Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.
Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian.
Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya desa-desa di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







