Terkait Kasus Damayanti KPK Cekal Politisi Golkar
JAKARTA, Beritaklik.Com - KPK mencekal keluar negeri selama
enam bulan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto dan
pengusaha So Kok Seng, terkait dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR).
"KPK telah mengirimkan surat cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pertama Budi Supriyanto dan kedua, So Kok Seng alias Aseng selaku swasta. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
KPK pada Jumat (15/1) sudah menggeledah ruang Budi di Komisi V DPR bersama ruang rekannya anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.
"Cekal dilakukan karena dikhawatirkan membawa barang-barang bukti yang terkait," tambah Yuyuk.
So Kok Seng sendiri adalah direktur PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.25, Kota Ambon dan bergerak di bidang infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan hingga bandar udara.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan peran So Kok Seng dalam perkara ini."Pasti ada keterkaitan mengenai kasusnya. Nanti akan dijelaskan, akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa," tambah Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI), dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.(Bki)
"KPK telah mengirimkan surat cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang. Pertama Budi Supriyanto dan kedua, So Kok Seng alias Aseng selaku swasta. Keduanya dicekal selama enam bulan terhitung 20 Januari 2016," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
KPK pada Jumat (15/1) sudah menggeledah ruang Budi di Komisi V DPR bersama ruang rekannya anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia.
"Cekal dilakukan karena dikhawatirkan membawa barang-barang bukti yang terkait," tambah Yuyuk.
So Kok Seng sendiri adalah direktur PT Cahaya Mas Perkasa, perusahaan yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.25, Kota Ambon dan bergerak di bidang infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan hingga bandar udara.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan peran So Kok Seng dalam perkara ini."Pasti ada keterkaitan mengenai kasusnya. Nanti akan dijelaskan, akan diketahui ketika saksi-saksi sudah diperiksa," tambah Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini (UWI), dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.(Bki)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.
Ormas Pasukan Kehormatan Negeri Taja Festival Teater Kontemporer Sejarah Melayu Bengkalis
BENGKALIS-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Kehormatan Negeri menggelar Festival Teater K.
TULIS KOMENTAR +INDEKS