• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Ekonomi
  • Bisnis

Apindo Tolak UU Tapera

Redaksi

Jumat, 26 Februari 2016 02:44:25 WIB
Cetak
Apindo Tolak UU Tapera

Ilistrasi.
JAKARTA, Beritaklik.Com - Pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menuai reaksi beragam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras UU tersebut.

Bahkan, apindo menyebutnya sebagai pemalakan terhadap pengusaha dan pekerja. "Uang itu bisa diambil setelah pensiun. Kalau saya bilang ini (Tapera) malak orang," ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Padahal, kata Haryadi, dalam BPJS Ketenagakerjaan, 30 persen iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dialokasikan untuk mendukung program perumahan pekerja. Saat ini ucap dia, dana JHT yang terkumpul mencapai Rp 180 triliun.

Artinya, ada Rp 54 triliun dana JHT yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan untuk pekerja. Dalam JHT, pengusaha membayar 3,7 persen, sedangkan pekerja 2 persen.

Setelah 10 tahun, pekerja bisa mengambil maksimal 30 persen dari total JHT. Sementara dalam Tapera, uang itu hanya bisa diambil setelah pensiun. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal belum mendukung penuh UU Tapera.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat, pekerja yang boleh ikut Tapera harus memiliki gaji minimal Rp 4 juta per bulan. "Ini ngawur karena undang-undang dibuat untuk kepentingan pengembang, dengan menjual rumah secara paksa melalui undang-undang," kata Said.

Maunya KSPI, pekerja yang memiliki gaji upah minimum juga bisa menjadi anggota Tapera. Dengan begitu, ia yakin bahwa tujuan perumahan untuk rakyat bisa tercapai.

Sumber : Kompas.com (Bki)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Ekonomi

Fintech – Bukan Hanya Tren, Melainkan Solusi untuk Masa Depan Keuangan

Jumat, 09 Januari 2026 - 12:29:40 WIB

Teknologi keuangan atau yang lebih dikenal dengan fintech seringkali .

Ekonomi

BI dan Abdul Wahid Gelar Diskusi Publik Bersama Komunitas Ekonomi Kreatif Bengkalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:28:48 WIB

BENGKALIS  - Bank Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI H. .

Ekonomi

KUBE Diharapkan Mampu Pulihkan dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Senin, 07 Agustus 2023 - 13:00:00 WIB

PINGGIR–Guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengurus dan anggota Kelom.

Ekonomi

Waspada Pinjol dan Investasi Bodong

Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:15:49 WIB

BENGKALIS-Sebuah kegiatan pengabdian masyarakat yang mengusung tema "Literasi Pe.

Ekonomi

Komisi II DPRD Bengkalis Monitoring ke Rupat Utara, Usaha Tambak Udang Potensi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 14 Juni 2023 - 10:40:56 WIB

RUPAT UTARA-Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Perikanan melakukan.

Ekonomi

Tingkatkan Manajemen UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis Taja Diklat

Senin, 12 Juni 2023 - 15:30:00 WIB

BENGKALIS-Meningkat pemahaman dan manajemen kewirausahaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan mene.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved