PILIHAN
Selain Diskriminatif, Sejumlah Pasal di Perbup TPP Keliru
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Selain besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai diskriminatif
dan jauh dari rasa keadilan, ternyata Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor
56 Tahun 2015 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
ternyata beberapa pasal di dalamnya banyak yang salah.
Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Novemver 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil."
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis.
Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan harmonisasi. (Bku)
Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Novemver 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil."
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis.
Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan harmonisasi. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







