PILIHAN
Selain Diskriminatif, Sejumlah Pasal di Perbup TPP Keliru
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Selain besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai diskriminatif
dan jauh dari rasa keadilan, ternyata Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor
56 Tahun 2015 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
ternyata beberapa pasal di dalamnya banyak yang salah.
Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Novemver 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil."
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis.
Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan harmonisasi. (Bku)
Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Novemver 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil."
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis.
Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan harmonisasi. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






