PILIHAN
Polemik Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai, Ini Jawaban Pemkab Bengkalis
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015 sah karena
sudah sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan.
Sementara terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).
Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada. (Bku)
Sementara terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).
Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






