PILIHAN
Polemik Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai, Ini Jawaban Pemkab Bengkalis
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015 sah karena
sudah sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan.
Sementara terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).
Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada. (Bku)
Sementara terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).
Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







