Masyarakat 19 Desa Tolak PT RRL dan Desak SK Menhut Dibatalkan
Sembilan tokoh masyarakat itu adalah Muis (mewakil Desa Bantan Sari), Iskandar (Desa Sukamaju), Baharuddin (Desa Pematang Duku), Bujang Ismail (Desa Ketam Putih), Sairi (Desa Bantan Tengah), Rahim (Desa Bantan Air), Ajuan (Desa Sukamaju), Eko Pembudi (Bengkalis) serta Tarmizi, koordinator perjuangan masyarakat menolak PT RRL di Pulau Bengkalis.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan dengan masyarakat 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan di aula pertemuan Desa Bantan Air, Sabtu (15/5/ 2016).
Pertemuan dihadiri sekitar 300 masyarakat. Sedangkan anggota Pansus DPRD yang hadir adalah H. Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (Wakil ketua) dan Anggota Pansus Sofyan, Nur Azmy Hasyim dan H Zamzami.
Baharuddin yang berbicara atas nama masyarakat Desa Pematang Duku, Kecamatan Bantan, dapat menunjukkan kepada pansus bahwa mereka memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 1928 dan tahun 1985. Di Desa Pematang Duku, urai lelaki ini, jika seluruh dinyatakan sebagai milik PT. RRL, maka luas areal desa mereka hanya tinggal 1 kilometer persegi.
‘’Saya rasa pemimpin negara ini dapat bertindak arif dalam memutuskan perkara ini,’’ ujarnya.
Demikian pula Bujang Ismail (64 tahun) yang berbicara atas nama masyarakat Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis. Menurut mantan kepala desa ini, sejak Menteri Kehutanan memberikan izin kepada PT. RRL 18 tahun yang lalu, perusahaan ini tidak patuh terhadap kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, bahwa mereka harus membuat tapal batas paling lama 2 tahun sejak izin dikeluarkan. ‘’Ini sudah 18 tahun. Dimana letak harga diri Keputusan Menteri Kehutanan di mata perusahaan ini?’’
Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan, Azmi Rozali, dalam pertemuan itu mengatakan bahwa panitia khusus akan berusaha menggiring permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan menjadi kebijakan nyata yang akan diambil oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam berhadapan dengan Kementerian Kehutanan.Â
Namun demikian, ada beberapa usaha yang dapat dilaksanakan bersama-sama. Pertama, masyarakat dapat membuat surat kepada Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Koordinator, Menteri Negara serta seluruh kementerian yang mengurusi soal kemasyarakatan, kehutanan, pertanahan dan pertahanan keamanan.  “Surat itu ditandatangani oleh 10.000 masyarakat dengan dilampiri identitas kependudukan, yang sekaligus merupakan protes masyarakat pulau Bengkalis terhadap kebijakan negara di sektor kehutanan,†sarannya yang disambut antusias hadirin dalam pertemuan itu.Â
Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam itu diakhiri dengan kesepakatan bahwa masyarakat kecamatan Bantan dan Bengkalis akan bersama-sama dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis untuk memperjuangkan pembatalan SK Menteri Kehutanan no. 262/Kpts-II/1998 yang memberi hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) seluas 14.785 hektar kepada PT. RRL.***
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







