Masyarakat 19 Desa Tolak PT RRL dan Desak SK Menhut Dibatalkan
Sembilan tokoh masyarakat itu adalah Muis (mewakil Desa Bantan Sari), Iskandar (Desa Sukamaju), Baharuddin (Desa Pematang Duku), Bujang Ismail (Desa Ketam Putih), Sairi (Desa Bantan Tengah), Rahim (Desa Bantan Air), Ajuan (Desa Sukamaju), Eko Pembudi (Bengkalis) serta Tarmizi, koordinator perjuangan masyarakat menolak PT RRL di Pulau Bengkalis.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan dengan masyarakat 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan di aula pertemuan Desa Bantan Air, Sabtu (15/5/ 2016).
Pertemuan dihadiri sekitar 300 masyarakat. Sedangkan anggota Pansus DPRD yang hadir adalah H. Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (Wakil ketua) dan Anggota Pansus Sofyan, Nur Azmy Hasyim dan H Zamzami.
Baharuddin yang berbicara atas nama masyarakat Desa Pematang Duku, Kecamatan Bantan, dapat menunjukkan kepada pansus bahwa mereka memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 1928 dan tahun 1985. Di Desa Pematang Duku, urai lelaki ini, jika seluruh dinyatakan sebagai milik PT. RRL, maka luas areal desa mereka hanya tinggal 1 kilometer persegi.
‘’Saya rasa pemimpin negara ini dapat bertindak arif dalam memutuskan perkara ini,’’ ujarnya.
Demikian pula Bujang Ismail (64 tahun) yang berbicara atas nama masyarakat Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis. Menurut mantan kepala desa ini, sejak Menteri Kehutanan memberikan izin kepada PT. RRL 18 tahun yang lalu, perusahaan ini tidak patuh terhadap kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, bahwa mereka harus membuat tapal batas paling lama 2 tahun sejak izin dikeluarkan. ‘’Ini sudah 18 tahun. Dimana letak harga diri Keputusan Menteri Kehutanan di mata perusahaan ini?’’
Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan, Azmi Rozali, dalam pertemuan itu mengatakan bahwa panitia khusus akan berusaha menggiring permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat Kecamatan Bengkalis dan Bantan menjadi kebijakan nyata yang akan diambil oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam berhadapan dengan Kementerian Kehutanan.Â
Namun demikian, ada beberapa usaha yang dapat dilaksanakan bersama-sama. Pertama, masyarakat dapat membuat surat kepada Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Koordinator, Menteri Negara serta seluruh kementerian yang mengurusi soal kemasyarakatan, kehutanan, pertanahan dan pertahanan keamanan.  “Surat itu ditandatangani oleh 10.000 masyarakat dengan dilampiri identitas kependudukan, yang sekaligus merupakan protes masyarakat pulau Bengkalis terhadap kebijakan negara di sektor kehutanan,†sarannya yang disambut antusias hadirin dalam pertemuan itu.Â
Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam itu diakhiri dengan kesepakatan bahwa masyarakat kecamatan Bantan dan Bengkalis akan bersama-sama dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis untuk memperjuangkan pembatalan SK Menteri Kehutanan no. 262/Kpts-II/1998 yang memberi hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) seluas 14.785 hektar kepada PT. RRL.***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







