Besaran BPIH Tunggu Diterbitkannya Peraturan Presiden
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di Pra Manasik Rambah Hilir.
Rokan Hulu, Beritaklik.Com - Kepala Kantor (Kakan)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi
Hasibuan MA, menyatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH.
Saat ini
besarean BPIH sedang dibahas secara intensif oleh Menteri Agama RI bersama
dengan Komisi VIII DPR RI, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko
Widodo, untuk selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden. Jika
Perpres sudah diterbitkan, maka Menteri Agama akan mengatur waktu pelunasan.
Demikian
disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika
memberikan sambutan pengarahan pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) pra
manasik haji tingkat Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (26/4/2016) bertempat di
Masjid Besar Nurul Huda Muara Rumbai.
Ahmad
Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan, bahwa saat ini animo masyarakat
Rohul untuk menunaikan ibadah haji, dari tahun ke tahun, semakin meningkat. Hal
ini dibuktikan dengan tingginya angka antri JCH Rohul saat ini, yaitu 5.000
orang. Setiap hari tidak kurang dari 4 atau 5 orang mendaftar haji.
Dikatakannya,
Para JCH antri ini akan dapat diberangkatkan dalam kurun waktu 15 tahun ke
depan. Artinya, jika ada saudara kita mendaftar haji hari ini, maka yang
bersangkutan baru dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2031
yang akan datang.
Untuk
itu, Ahmad Supardi berharap agar para JCH bersyukur dapat menunaikan ibadah
haji tahun ini, sekaligus dapat mengikuti manasik haji ini dengan
sebaik-baiknya, sebab belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan
menunaikan ibadah haji, sebab ibadah haji dapat dilakukan, tatkala yang
bersangkutan telah menguasai ilmu manasik haji.
Hal ini
sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yang menyatakan : Ma La Yatimmu al-Wajib illa
bihi fahua Wajib. Artinya, sesuatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan
tanpa mengetahui sesuatu terlebih dahulu, maka mengetahui sesuatu itu hukumnya
adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.
Ahmad
Supardi juga berharap agar para JCH, selasin dapat melaksanakan manasik haji
(tata cara haji), juga dapat memetik manafi haji (manfaat/hikmah haji), sebab
haji mabrur itu selain melaksanakan manasik haji juga memperoleh manafi haji. (Bkm)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







