Besaran BPIH Tunggu Diterbitkannya Peraturan Presiden
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di Pra Manasik Rambah Hilir.
Rokan Hulu, Beritaklik.Com - Kepala Kantor (Kakan)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi
Hasibuan MA, menyatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH.
Saat ini
besarean BPIH sedang dibahas secara intensif oleh Menteri Agama RI bersama
dengan Komisi VIII DPR RI, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko
Widodo, untuk selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden. Jika
Perpres sudah diterbitkan, maka Menteri Agama akan mengatur waktu pelunasan.
Demikian
disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika
memberikan sambutan pengarahan pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) pra
manasik haji tingkat Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (26/4/2016) bertempat di
Masjid Besar Nurul Huda Muara Rumbai.
Ahmad
Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan, bahwa saat ini animo masyarakat
Rohul untuk menunaikan ibadah haji, dari tahun ke tahun, semakin meningkat. Hal
ini dibuktikan dengan tingginya angka antri JCH Rohul saat ini, yaitu 5.000
orang. Setiap hari tidak kurang dari 4 atau 5 orang mendaftar haji.
Dikatakannya,
Para JCH antri ini akan dapat diberangkatkan dalam kurun waktu 15 tahun ke
depan. Artinya, jika ada saudara kita mendaftar haji hari ini, maka yang
bersangkutan baru dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2031
yang akan datang.
Untuk
itu, Ahmad Supardi berharap agar para JCH bersyukur dapat menunaikan ibadah
haji tahun ini, sekaligus dapat mengikuti manasik haji ini dengan
sebaik-baiknya, sebab belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan
menunaikan ibadah haji, sebab ibadah haji dapat dilakukan, tatkala yang
bersangkutan telah menguasai ilmu manasik haji.
Hal ini
sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yang menyatakan : Ma La Yatimmu al-Wajib illa
bihi fahua Wajib. Artinya, sesuatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan
tanpa mengetahui sesuatu terlebih dahulu, maka mengetahui sesuatu itu hukumnya
adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.
Ahmad
Supardi juga berharap agar para JCH, selasin dapat melaksanakan manasik haji
(tata cara haji), juga dapat memetik manafi haji (manfaat/hikmah haji), sebab
haji mabrur itu selain melaksanakan manasik haji juga memperoleh manafi haji. (Bkm)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.