Besaran BPIH Tunggu Diterbitkannya Peraturan Presiden
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di Pra Manasik Rambah Hilir.
Rokan Hulu, Beritaklik.Com - Kepala Kantor (Kakan)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi
Hasibuan MA, menyatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH.
Saat ini
besarean BPIH sedang dibahas secara intensif oleh Menteri Agama RI bersama
dengan Komisi VIII DPR RI, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko
Widodo, untuk selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden. Jika
Perpres sudah diterbitkan, maka Menteri Agama akan mengatur waktu pelunasan.
Demikian
disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika
memberikan sambutan pengarahan pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) pra
manasik haji tingkat Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (26/4/2016) bertempat di
Masjid Besar Nurul Huda Muara Rumbai.
Ahmad
Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan, bahwa saat ini animo masyarakat
Rohul untuk menunaikan ibadah haji, dari tahun ke tahun, semakin meningkat. Hal
ini dibuktikan dengan tingginya angka antri JCH Rohul saat ini, yaitu 5.000
orang. Setiap hari tidak kurang dari 4 atau 5 orang mendaftar haji.
Dikatakannya,
Para JCH antri ini akan dapat diberangkatkan dalam kurun waktu 15 tahun ke
depan. Artinya, jika ada saudara kita mendaftar haji hari ini, maka yang
bersangkutan baru dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2031
yang akan datang.
Untuk
itu, Ahmad Supardi berharap agar para JCH bersyukur dapat menunaikan ibadah
haji tahun ini, sekaligus dapat mengikuti manasik haji ini dengan
sebaik-baiknya, sebab belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan
menunaikan ibadah haji, sebab ibadah haji dapat dilakukan, tatkala yang
bersangkutan telah menguasai ilmu manasik haji.
Hal ini
sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yang menyatakan : Ma La Yatimmu al-Wajib illa
bihi fahua Wajib. Artinya, sesuatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan
tanpa mengetahui sesuatu terlebih dahulu, maka mengetahui sesuatu itu hukumnya
adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.
Ahmad
Supardi juga berharap agar para JCH, selasin dapat melaksanakan manasik haji
(tata cara haji), juga dapat memetik manafi haji (manfaat/hikmah haji), sebab
haji mabrur itu selain melaksanakan manasik haji juga memperoleh manafi haji. (Bkm)
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







