Empat Fraksi Tolak Ranperda RPJMD Bengkalis
Â
Penolakan tersebut terungkap dalam rapat paripuna DPRD Bengkalis tentang pandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Agustus 2016. Rapat paripurna digelar, Selasa sore (23/8/2016).
Â
Keenam Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021, Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015.
   Â
Adapun empat fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN, Fraksi PDIP-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima.
Â
Sementara 5 Ranperda lainnya, semua fraksi dapat menerima untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada, kecuali Fraksi PAN yang meminta Ranperda SOTK ditunda mengingat Ranperda ini sejalan dengan dengan Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis. Â
Â
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Dr.H. Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, sementara Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda H Arianto, keempat fraksi meminta agar Ranperda RPJMD 2016-2021 ditunda pembahasannya karena dinilai melanggar amanat UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, PP No 16Â Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No 54 Tahun 2010.
Â
Seperti disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Fakhrul Nizam, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2016 seharusnya Ranperda RPJMD paling lambat sudah disahkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik atau tanggal 17 Agustus 2016.
Â
“Sementara Ranperda RPJMD baru diusulkan ke dewan pada tanggal 8 Agustus 2016, dimana saat itu anggota DPRD sedang melaksanakan reses sehingga tidak punya waktu yang cukup untuk membahasnya,†ujar Fakhrul.
Â
Hal senada juga disampaikan 3 fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI-P Restorasi melalui juru bicaranya Sofyan, Fraksi Demokrat yang disampaikan Sukaddi dan Fraksi Gerindra oleh Zamzami Harun.
Â
Selain menyoroti adanya amanah UU, PP maupun Permendagri yang dilanggar, Fraksi Gerindra lebih spesifik menyoroti naskah dari RPJMD yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seperti belum tergambarnya arah dan indikator atau tolok ukur pembangunan dalam RPJMD, tidak tergambarnya skala prioritas anggaran serta tidak adanya konsultasi hasil akhir RPJMD kepada Gubernur Riau.
Â
“Kami juga berharap setelah ini ada konsultasi ke Kemendagri guna menyampaikan persoalan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,†ujar Zamzami.***
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .






