Ranperda Perlindungi Perempuan dan Anak Pemprov Riau di Ajukan
PEKANBARU,Pemerintah
Provinsi Riau mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dari
tindak kekerasan dan pelindungan terhadap anak. Dengan adanya Ranperda ini
nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Riau
tidak ada lagi.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, Ranperda ini sangat
penting melihat makin banyaknya kasus-kasus tersebut terjadi di Riau.
Keseriusan Pemprov Riau ini terlihat dengan mengusulkan Ranperda (Rancangan
peraturan Daerah) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari tindak kekerasan dan
pelindungan terhadap anak.
Keberadaan Ranperda ini nantinya diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak di provinsi Riau berkurang drastis bahkan tidak ada lagi."Dengan
meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus
ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau," ujarnya pada
rapat paripurna DPRD Riau pengusulan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak,
Senin (19/9/2016) lalu.
Seperti diketahui, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan
sangat sering terjadi. Dari Data P2TP2A Provinsi Riau menunjukkan, dari tahun
2014 terdapat 361 kasus meningkat 2015 sebanyak 475 kasus dan tahun 2016
sebanyak 385 kasus angka kekerasan terhadap perempuan.
Ahmad Hijazi menyebutkan, kekerasan terhadap perempuan sering terjadi baik
dalam kehidupan berumah tangga, di lingkungan tempat kerja dan berbagai
kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk
kejahatan kemanusiaan.
Dikatakannya, Isu kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai masalah
individu, padahal saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan sudah
menjadi masalah global. Sehingga, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi hak
perempuan dari kekerasan. Dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi
kekerasan termasuk pemaksaan dan perampasan kemerdekaan.
Kaum perempuan yang ada di Provinsi Riau boleh berlega hati, terutama yang
sering mengalami kekerasan dari pasangan atau suaminya. Kurun waktu
tidak lama lagi, Riau bakal punya Perda Perlindungan Hak Perempuan dari tindak
kekerasan yang saat ini Ranperdanya sudah diajukan ke DPRD Riau.
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam pidato pngantarnya
mengatakan, adanya Ranperda ini nanti, maka diharapkan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak dapat terminimalisir.
"Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap
perempuan dan anak. Terutama di Riau termasuk tingi kasus yang
terjadi", sebutnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa
aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. "Ini
salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya.Â
Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir", ungkapnya
lagi.
"Tidak hanya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga,
kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan kerja, namun termasuk
perlindungan dari perdagangan manusia," terang Ahmad.
Dijelaskan Sekdaprov Riau, Penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara
terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan
Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di
Riau.
Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov
Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta
maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah
ada di 12 kabupaten/kota di Riau.
Titik penting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan,
kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan
bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Di tahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut
sebagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri
kekerasan terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri
perdagangan manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan
ekonomi).
Melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(BPPPAKB) Riau, Pemprov Riau bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) lakukan Advokasi dan sosialisasi
perlindungan perempuan (PP) dan perlindungan anak (PA) bagi lembaga profesi dan
dunia usaha.
Di tahun 2016, Kementerian PP-PA memiliki tiga program unggulan yang disebut
sebagai 'three ends', yaitu end violence against women and children (akhiri kekerasan
terhadap perempuan dan anak), end human trafficking (akhiri perdagangan
manusia), dan end barriers to economic justice (akhiri kesenjangan ekonomi).
Menurut data Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan
Kabupaten/Kota, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan
signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015
meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini,
tercatat sebanyak 385 kasus.
Dengan adanya Raperda ini merupakan pencegahan, diharapkan kedepan,
kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan
bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Untuk mencapai sasaran ini Pemro Riau melaui P2TP2A melakukan melalui
tahapan-tahapan yang saling terkait, baik perencanaan, perlindungan, layanan
dan pembiayaan, pengawasan serta sanksi.
Ada empat fenomena penting yang dicermati dalam kaitan dengan Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak, termasuk korban Kekerasan. Menurut Kepala
Dinas Sosial Pemprov Riau dan
Ketua P2TP2A Riau Risdayati, empat fenomena itu seperti kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dimana dari tahun ketahun jumlahnya meningkat dengan
modusnya macam-macam.
Kedua, banyaknya kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang
didominasi oleh kaum perempuan yang terjadi akhir-akhir ini membutuhkan
perhatian dari semua pihak terlebih adanya perlindungan hukum, peraturan dan
kebijakan yang melindungi mereka.
Ketiga, minimnya sarana dan prasarana rumah aman dan nyaman yang kondusif untuk
korban kekerasan. Ketiga fenomena tersebut mengindikasikan semakin meningkatnya
kompleksitas perilaku kekerasan yang korbannya adalah didominasi perempuan dan
anak baik yang menjadi pekerja rumah tangga maupun yang selainnya.
Keempat, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat
kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik
secara fisik, mental,kognitif, spiritual maupun sosial. Karena sifatnya, maka
tumbuh kembang anak harus dilakukan dalam lingkungan yang melindungi dari
segala bahaya dalam bentuk pengasuhan yang optimal.dari berbagai sumber (Adv).
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.