Eet Janji Perjuangkan Pesangon Eks Karyawan PT BLJ
BENGKALIS-Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang juga Ketua DPD II
Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan berjanji akan
memperjuangkan pesangon dan hak-hak eks karyawan BUMD PT Bumi
Laksamana Jaya, pasca di-PHK awal tahun 2015. Tidak hanya
berjanji akan memperjuangkan, Indra juga siap berdiri di barisan
terdepan.
Pernyataan itu disampaikan Indra usai mendengarkan pemaparan
dan
keluhan dari sejumlah eks karyawan PT BLJ di salah satu
kedai kopi di Bengkalis, Senin (28/11/2016). Â Terkait tempat pertemuan tersebut, menurut
pria yang akrab disapa Eet ini, yang penting bukan tempat pertemuan
tapi responsif atas laporan dan tindaklanjut dari pertemuan tersebut.
“Dari pemaparan dan keluhan yang disampaikan kawan-kawan
tadi, saya
mengambil intisari, bahwa apapun persoalannya, yang menjadi hak eks
karyawa yang sudah di-PHK ini harus dibayarkan. Karena saya melihat,
terbuka ruang yang cukup luas untuk membayarkan pesangon ini, tinggal
lagi niat dan komitmen kita, mau bayar atau tidak,†ujar Eet.
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Eet adalah,
meneruskan
keluhan eks karyawan PT BLJ tersebut melalui rapat pimpinan DPRD dan
Ketua Komisi III yang membidagani BUMD. Pertemuan yang rencananya
digelar Senin petang ini juga bakal dihadiri tiga orang perwakilan
dari eks karyawan PT BLJ.
Diakui, untuk membayarkan pesangon kepada sekitar 60-an
karyawan BUMD
PT BlJ yang di-PHK awal tahun 2015 lalu, salah satu jalannya adalah
melalui dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD. Hanya saja
kata Eet, sejauh ini Renperda tentang penyertaan modal tersebut belum
disampaikan ke DPRD, sehingga DPRD belum bisa bekerja atau
menindaklanjutinya.
“Saya harap kawan-kawan memaklumi ini, ada proses yang harus
kita
lalui, yaitu pembahasan Renperda penyertaan modal menjadi Perda. Dan
seperti disampaikan kawan-kawan tadi, sesuai regulasi yang ada, tak
disebutkan secara spesipik atau tegas tentang larangan dana penyertaan
modal digunakan untuk membayarkan pesangom karyawan yang di-PHK. Untuk
itu kawan-kawan bersabar, dan ini sudah menjadi komitmen saya, hak
kawan-kawan semua harus dibayarkan,†sebut Eet lagi.
Eet juga meminta eks karyawan BUMD PT BLJ memaklumi
kekawatiran dan kehati-hatian Pemkab Bengkalis mengaloasikan anggaran dan
mencairkannya untuk pesangon ks karyawan PT BLJ.
Pemerintah Daerah kata Eet, terlebih dahulu melakukan kajian dengan seksama dan
teliti agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan yang ada.
“Seperti sama kita ketahui, pelanggaran hukum itu tidak
hanya soal
“dapat bagian†atau tidaknya, tapi juga soal kebijakan yang salah.
Untuk itu saya harap kawan-kawan memaklumi ini, apalagi sudah bahyak
contoh akibat kebijakan yang salah pejabat bersangkutan ditahan,â€
himbau Eet.
Sebelum ini, Muhadi mewakili 30-an eks karyawan PT BLJ yang
di-PHK
menyampaikan panjang lebar persoalan yang mereka alami pasca di-PHK
awal tahun 2015 lalu. Selain belum menerima pesangon sebagai hak
mereka, tuntutan kebutuhan hidup juga semakin besar ditambah hutang
mereka yang terus menumpuk.
“Sudah banyak jalan kami tempuh, mengadu ke pejabat ini dan
itu,
sampai ke Kabag Ekonomi bahkan Sekda. Dan pagi ini kami menghadap
wakil kami di DPRD pak H Indra Gunawan, setinggi-tinggi harapan kami
sampaikan, pak Indra bisa memperjuangkan hak-hak kami,†ujar Muhadi.
Ungkapan tidak jauh beda juga disampaikan Indra Kurniawan
dan Plt
Direktur BUMD, Abdul Rahman. Di depan Eet, Rahman juga bercerita
panjang lebar sejak awal rencana restrukturisasi hingga kebijakan PHK
kepada puluhan karyawan.
Intinya kata Rahman, ada dua jalan untuk membayarkan
pesangon kepada
karyawan yang di-PHK, pertama dengan cara menjual aset BUMD, kedua
dengan cara penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD.
“Untuk penjualan aset rasanya sulit kita lakukan.
Persoalannya, aset
yang akan dijual pasti harganya miring atau murah, sedangkan
harga-harga aset itu sangat mahal. Selain itu, beberapa aset seperti
APMS dan gedung material masih berdiri di tanah milik Pemkab
Bengkalis,†jelas Rahman.
Yang sangat memungkinkan kata Rahman adalah melalui
penyertaan modal.
Sesuai hasil konsultasi ke sejumlah instansi seperti Kementrian Tenaga
Kerja, BPKP dan lainnya serta mempedomani segala peraturan yang ada,
dana penyertaan modal bisa digunakan untuk membayar pesangon.
“Pembayaran pesangon kewajiban BUMD, BUMD adalah perusahaan
milik
daerah, artinya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayarkan
pesangon karyawan melalui dana APBD,†ujar Rahman.***
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.