PILIHAN
DPRD Rohil Kaji Pembatalan Perda
ROHIL-Sejumlah peraturan daerah (Perda) milik
pemkab Rohil dibatalkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, karena
dianggap sebagai perda bermasalah dan menghambat investasi, atas pembatalan itu
DPRD Rohil melakukan kajian ulang.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) tersebut, jika seandainya itu masih bisa dilakukan pengulangan akan dijadikan perda kembali, sebaliknya pemkab tetap menggunakan perda meski kemungkinan disetujui sangat kecil.
Syarifuddin mengaku, sudah ada akuisisi dari pemerintah pusat terhadap delapan usulan perda yang tidak memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan di Kabupaten Rohil hasil pertimbangan Kemendagri RI.
"Kalaupun akan dilakukan kajian ulang lagi kenapa tidak dilakukan dan ini juga demi memajukan daerah, karena pada prinsipnya penerapan perda sudah melalui mekanisme dan kajian akademis," ungkapnya. Â
Namun jika dilakukan tinjauan ulang, katanya, akan memakan waktu yang tidak sedikit, karena harus melewati batas dan ruang birokrasi yang prosesnya cukup alot, yakni usulan akan diantar terlebih dahulu ke tingkat provinsi, hingga seterusnya ke pusat.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. (way)
Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, mengatakan pihaknya akan mempertanyakan pembatalan sejumlah peraturan daerah (Perda) tersebut, jika seandainya itu masih bisa dilakukan pengulangan akan dijadikan perda kembali, sebaliknya pemkab tetap menggunakan perda meski kemungkinan disetujui sangat kecil.
Syarifuddin mengaku, sudah ada akuisisi dari pemerintah pusat terhadap delapan usulan perda yang tidak memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan di Kabupaten Rohil hasil pertimbangan Kemendagri RI.
"Kalaupun akan dilakukan kajian ulang lagi kenapa tidak dilakukan dan ini juga demi memajukan daerah, karena pada prinsipnya penerapan perda sudah melalui mekanisme dan kajian akademis," ungkapnya. Â
Namun jika dilakukan tinjauan ulang, katanya, akan memakan waktu yang tidak sedikit, karena harus melewati batas dan ruang birokrasi yang prosesnya cukup alot, yakni usulan akan diantar terlebih dahulu ke tingkat provinsi, hingga seterusnya ke pusat.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia. (way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
TULIS KOMENTAR +INDEKS






