APBD Rohil 2017 Turun
Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan
ROHIL-Pemerintah daerah kabupaten Rohil berupaya mengenjot kembali anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2017, melalui pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan- Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Sayangnya masih pemilik perkebunan yang belum taat membayar pajak.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan, usai agenda sidang paripurna kesepakatan KUA-PPAS 2017, Rabu (14/12/2016), dikatakan banyak pemilik kebun kelapa sawit di kabupaten Rohil yang belum sepenuhnya taat membayar pajak ke daerah, karena membayar PAD bukan menyusahkan banyak orang melainkan mengambil sedikit hak pemerintah daerah.
"Selama ini mereka (pelaku pajak perkebunan) tidak pernah diganggu, tetapi ketika APBD turun kita hanya meminta pengertiannya. Sebab yang masuk dalam kategori PBB-P2 ada aturanya, kalau mereka berasumsi kebun dalam hutan tidak kena pajak, maka bisa dituntut dengan pidana illegal logging," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, pemerintah daerah hanya meminta kesadaran masyarakat selaku pelaku pajak untuk membayarkan kewajibanya kepada daerah, selain itu menghilangkan image ketergantungan kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. "Bagi saya sekarang ambil hikmahnya, supaya belajar berhemat dan memotivasi semua pihak berupaya mencari uang demi majunya kabupaten Rohil," tegas Inas panggilan akrabnya.
Ia menyebutkan dalam pembahasan yang disampaikan dalam sidang paripurna bahwaÂ
telah disepakati APBD Rohil tahun anggaran 2017 sekitar Rp1,796 triliun, artinya turun Rp1,2 triliun dari Rp2,976 triliun. (way)
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan, usai agenda sidang paripurna kesepakatan KUA-PPAS 2017, Rabu (14/12/2016), dikatakan banyak pemilik kebun kelapa sawit di kabupaten Rohil yang belum sepenuhnya taat membayar pajak ke daerah, karena membayar PAD bukan menyusahkan banyak orang melainkan mengambil sedikit hak pemerintah daerah.
"Selama ini mereka (pelaku pajak perkebunan) tidak pernah diganggu, tetapi ketika APBD turun kita hanya meminta pengertiannya. Sebab yang masuk dalam kategori PBB-P2 ada aturanya, kalau mereka berasumsi kebun dalam hutan tidak kena pajak, maka bisa dituntut dengan pidana illegal logging," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, pemerintah daerah hanya meminta kesadaran masyarakat selaku pelaku pajak untuk membayarkan kewajibanya kepada daerah, selain itu menghilangkan image ketergantungan kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. "Bagi saya sekarang ambil hikmahnya, supaya belajar berhemat dan memotivasi semua pihak berupaya mencari uang demi majunya kabupaten Rohil," tegas Inas panggilan akrabnya.
Ia menyebutkan dalam pembahasan yang disampaikan dalam sidang paripurna bahwaÂ
telah disepakati APBD Rohil tahun anggaran 2017 sekitar Rp1,796 triliun, artinya turun Rp1,2 triliun dari Rp2,976 triliun. (way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS