PILIHAN
APBD Rohil 2017 Turun
Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan
ROHIL-Pemerintah daerah kabupaten Rohil berupaya mengenjot kembali anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2017, melalui pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya mengoptimalkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan- Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Sayangnya masih pemilik perkebunan yang belum taat membayar pajak.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan, usai agenda sidang paripurna kesepakatan KUA-PPAS 2017, Rabu (14/12/2016), dikatakan banyak pemilik kebun kelapa sawit di kabupaten Rohil yang belum sepenuhnya taat membayar pajak ke daerah, karena membayar PAD bukan menyusahkan banyak orang melainkan mengambil sedikit hak pemerintah daerah.
"Selama ini mereka (pelaku pajak perkebunan) tidak pernah diganggu, tetapi ketika APBD turun kita hanya meminta pengertiannya. Sebab yang masuk dalam kategori PBB-P2 ada aturanya, kalau mereka berasumsi kebun dalam hutan tidak kena pajak, maka bisa dituntut dengan pidana illegal logging," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, pemerintah daerah hanya meminta kesadaran masyarakat selaku pelaku pajak untuk membayarkan kewajibanya kepada daerah, selain itu menghilangkan image ketergantungan kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. "Bagi saya sekarang ambil hikmahnya, supaya belajar berhemat dan memotivasi semua pihak berupaya mencari uang demi majunya kabupaten Rohil," tegas Inas panggilan akrabnya.
Ia menyebutkan dalam pembahasan yang disampaikan dalam sidang paripurna bahwaÂ
telah disepakati APBD Rohil tahun anggaran 2017 sekitar Rp1,796 triliun, artinya turun Rp1,2 triliun dari Rp2,976 triliun. (way)
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Rohil, H Nasrudin Hasan, usai agenda sidang paripurna kesepakatan KUA-PPAS 2017, Rabu (14/12/2016), dikatakan banyak pemilik kebun kelapa sawit di kabupaten Rohil yang belum sepenuhnya taat membayar pajak ke daerah, karena membayar PAD bukan menyusahkan banyak orang melainkan mengambil sedikit hak pemerintah daerah.
"Selama ini mereka (pelaku pajak perkebunan) tidak pernah diganggu, tetapi ketika APBD turun kita hanya meminta pengertiannya. Sebab yang masuk dalam kategori PBB-P2 ada aturanya, kalau mereka berasumsi kebun dalam hutan tidak kena pajak, maka bisa dituntut dengan pidana illegal logging," tegasnya.
Nasrudin menambahkan, pemerintah daerah hanya meminta kesadaran masyarakat selaku pelaku pajak untuk membayarkan kewajibanya kepada daerah, selain itu menghilangkan image ketergantungan kepada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. "Bagi saya sekarang ambil hikmahnya, supaya belajar berhemat dan memotivasi semua pihak berupaya mencari uang demi majunya kabupaten Rohil," tegas Inas panggilan akrabnya.
Ia menyebutkan dalam pembahasan yang disampaikan dalam sidang paripurna bahwaÂ
telah disepakati APBD Rohil tahun anggaran 2017 sekitar Rp1,796 triliun, artinya turun Rp1,2 triliun dari Rp2,976 triliun. (way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







