Polres Siak Limpahkan Berkas P21 Kasus Korupsi Disparsenbudpora
SIAK - Tim Satreskrim Polres Siak menyerahkan berkas tahap dua (P21) kasus korupsi di Disparsenbudpora Siak ke Kejaksaan Negri (Kejari) Siak, Rabu (22/5). Penyerahan berkas itu langsung dipimpin Kasat Reskrim polres Siak AKP Wisnu wibowo.
Tersangka adalah Supangi (44) warga Jl. Sutomo Gg Teratai RT 01/RW 005 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak yang merupakan PPTK kegiatan pembinaan Atlet Disparsenbudpora Siak.
"Pelimpahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan beserta Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi sesuai LP nomor LP/100-A/VIII/2012/Res Siak, tanggal 8 agustus 2012 dengan tersangka Supangi (44) PNS Disparsenbudpora Siak. Penyerahan berkas diterima oleh Kasi Pidsus Jendra Firdaus,SH,MH dan JPU Hendra AP dihadiri oleh pengacara tersangka Wira Gunawan, SH." terang Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo.
Dari penyidikan yang dilakukan, tersangaka terbukti melakukan tindakan korupsi. Tersangka melakukan tindakan korupsi yang melanggar pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 th 2001 Tentang rubah atas UU nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dijelaskan Kasat, kronologis korupsi ini diketahui, dalam anggaran 2011 APBD Siak terdapat Pagu Anggaran 1,3 M dialokasikan untuk PPLP Atletik yang dikelola oleh Disenbudpora Siak, terdapat penyelewengan penggunaan anggaran dengan hasil audit BPKP sekitar Rp. 431.
''Penyelewengan anggaran terjadi pada honor atlet, pelatih, makan, transport dan studi banding. Kerugian negara sekitar Rp 431 juta" ujar Kasat Reskrim, Kamis (23/05).
Sementara itu Kejari Siak Zainul Arifin SH, Mh melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus SH,MH di ruangannya membenarkan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap kasus ini telah dilakukan.
“untuk proses lebih lanjut saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pelimpahan ke kepengadilan. Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Siak untuk keamanannya," terang Jendra. (ist)
Tersangka adalah Supangi (44) warga Jl. Sutomo Gg Teratai RT 01/RW 005 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak yang merupakan PPTK kegiatan pembinaan Atlet Disparsenbudpora Siak.
"Pelimpahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan beserta Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi sesuai LP nomor LP/100-A/VIII/2012/Res Siak, tanggal 8 agustus 2012 dengan tersangka Supangi (44) PNS Disparsenbudpora Siak. Penyerahan berkas diterima oleh Kasi Pidsus Jendra Firdaus,SH,MH dan JPU Hendra AP dihadiri oleh pengacara tersangka Wira Gunawan, SH." terang Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo.
Dari penyidikan yang dilakukan, tersangaka terbukti melakukan tindakan korupsi. Tersangka melakukan tindakan korupsi yang melanggar pasal Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 th 2001 Tentang rubah atas UU nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dijelaskan Kasat, kronologis korupsi ini diketahui, dalam anggaran 2011 APBD Siak terdapat Pagu Anggaran 1,3 M dialokasikan untuk PPLP Atletik yang dikelola oleh Disenbudpora Siak, terdapat penyelewengan penggunaan anggaran dengan hasil audit BPKP sekitar Rp. 431.
''Penyelewengan anggaran terjadi pada honor atlet, pelatih, makan, transport dan studi banding. Kerugian negara sekitar Rp 431 juta" ujar Kasat Reskrim, Kamis (23/05).
Sementara itu Kejari Siak Zainul Arifin SH, Mh melalui Kasi Pidsus Kejari Siak Jendra Firdaus SH,MH di ruangannya membenarkan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap kasus ini telah dilakukan.
“untuk proses lebih lanjut saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses pelimpahan ke kepengadilan. Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Siak untuk keamanannya," terang Jendra. (ist)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi
BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.
Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak
BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.
Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI
BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.
Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg
BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.
Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas
BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS