• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Bebas PN Bengkalis

Redaksi

Kamis, 06 Oktober 2022 20:42:35 WIB
Cetak
Terdakwa Kasus Pengeroyokan Divonis Bebas PN Bengkalis
Terdakwa Debi Wahyu Afandi didampingi pihak keluarga usai dijemput dari Lapas Bengkalis oleh LBH PWI Bengkalis, Kamis (6/10/2022), setelah dinyatakan tidak bersalah.

BENGKALIS-Terdakwa kasus pengeroyokan, Debi Wahyu Afandi (22) bisa bernafas lega setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/10/2022). Terdakwa diyakini tidak terbukti terlibat dalam perkara pengeroyokan seperti yang didakwakan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rita Novita Sari didampingi dua hakim anggota.Sementara Debi Wahyu Afandi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Helmi Syafrizal, Fahrizal dan Muhammad Natsir dan Reno Arrentino.

Majelis membebaskan terdakwa serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan. Majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Usai divonis bebas, LBH PWI Bengkalis langsung menjemput kliennya di Lapas Bengkalis. Penjemputan dilakukan Ketua LBH PWI Bengkalis, Muhammad Natsir bersama advokat LBH PWI Helmi Syafrizal, Farizal, Reno Arrentino dan pembina Windaryanto, Kamis (6/10/2022).

"Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap klein di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir 2 bulan. Dari fakta persidangan klein kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban," ujar Ketua LBH PWI Bengkalis Muhammad Natsir.

Kasus pengeroyokan ada 4 orang terdakwa, diantaranya Muchroni alias Kilek, Debi Wahyu Afandi, Suhanda alias Anda serta Yuzzie alias Adek. Dari empat terdakwa ini LBH PWI Bengkalis hanya mendampingi Debi Wahyu Afandi.

Menurut dia, dalam perkara ini dan fakta persidangan Debi tidak terlibat sama sekali. Kedatangannya saat peristiwa terjadi beberapa bulan lalu untuk menyelamatkan korban dari pemukulan yang terjadi.

"Jadi klien kami ini datang ke lokasi saat itu merangkul korban dan menyuruhnya untuk pergi. Namun dalam penyidikan Polisi rangkulan yang dilakukan  Debi disangkakan bukan untuk menyelamatkan," terangnya.

Hal inilah kemudian yang dibuktikan dalam persidangan. Secara terang benderang dari keterangan saksi dan terdakwa lainnya menjelaskan Debi merangkul korban memang untuk menyelamatkan.

"Keterangan korban juga begitu, saat Debi datang merangkulnya memang ingin menyelamatkan, bahkan menurut korba Debi sempat menyuruhnya untuk segera pergi meninggalkan tempat kejadian," tambahnya.

Saat jaksa menuntut keempat terdakwa 1 tahun penjara, hakim berkeyakinan lain dengan memutuskan Debi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara  3 terdakwa di vonis 9 bulan penjara karena terbukti bersalah. Atas putusan ini jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 3 terdakwa, sedangkan terhadap putusan Debi Wahyu Afandi, jaksa menyatakan kasasi.

Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan mengapresiasi pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.

"Kami atasnama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim advokat yang sudah berjuang tidak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum," ujar Agustiawan.

Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga Endang yang merupakan orangtua angkat Debi Wahyu Afandi. "Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan anak kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren," ujarnya haru bercampur  bahagia dengan mencucurkan air mata.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi

Senin, 26 Juni 2023 - 10:04:32 WIB

BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.

Hukrim

Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:26:32 WIB

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis  melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.

Hukrim

Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak

Senin, 27 Februari 2023 - 19:38:07 WIB

BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.

Hukrim

Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:07:23 WIB

BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.

Hukrim

Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg

Senin, 21 November 2022 - 19:09:30 WIB

BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.

Hukrim

Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas

Rabu, 02 November 2022 - 17:51:26 WIB

BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved