Bapenda Taja Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Pajak Daerah

MANDAU-Bupati Bengkalis diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin membuka Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2022, Selasa (10/12/2022).
Kegiatan yang ditaja Badan Pendapataan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis diikuti 240 peserta terdiri dari wajib pajak air tanah 120 peserta, wajib pajak burung walet 80 orang dan pejabat pengelola Pendapatan daerah 40 peserta. Serta menghadiri Narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Zulkarnain Yusuf, Armedi dan Dwi Artono.
Kemudian dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis dr. Eddy Setiawan dari Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis drh. Farida Hanum.
Bupati Bengkalis melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Toharudin memberikan apresiasi kepada Bapenda Kabupaten Bengkalis yang sudah melaksanakan sosialisasi pengelolaan pajak daerah, semoga melalui sinergitas bersama mari kita sukseskan upaya Pemerintah Daerah menggerakkan ekonomi secara berdikari salah satunya dengan mengoptimalkan pajak daerah.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah lanjutnya, memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
"Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Camat Pinggir ini menambahkan Restrukturisasi pajak yang dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu PBJT, memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan.
Hadir mengikuti sosialisasi tersebut Komisi III DPRD Bengkalis Surya Budiman, Indrawansyah, Asmara, Horas Sitorus, Romel Sinalsal, H. Jasmi, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Bengkalis Tuti Andayani serta peserta sosialisasi.***
Jaga Stok dan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Hadapi HBKN, Disperindag Gelar Rakor
MANDAU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis men.
Percepat Realisasi Penggunaan Kartu Elektronik Transaksi BBM Bersubsidi untuk Nelayan, Dinas Perikanan Gelar Sosialisasi
BENGKALIS-Guna menpercepat realisasi pilot project penggunaan Kartu Elektronik T.
Bengkalis Siap Dukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
JAKARTA- Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Tanamkan Modal di Bengkalis, Ini Keuntungan dan Jaminan yang Akan Didapat Investor
PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten Bengkalis menawarkan peluang berinvestasi kepada .
Bengkalis Raih Riau Investment Award
PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meriah prestasi, kali ini Neger.