Banyak Perusahaan Belum Miliki Izin Lingkungan
BENGKALIS.Ternyata masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis sampai saat ini belum memiliki izin lingkungan, baik itu analisa mengenai dampak lingkungan maupun UKL-UPL. Sementara berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 sanksi terhadap perusahaan cukup berat, penjara paling sedikit 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Secara rinci tidak bisa saya sebutkan, tapi jumlahnya sangat banyak. Mereka ini tidak mengurus izin saat Pemerintah memberikan keringanan begitu UU No 32 Tahun 2009 disahkan. Padahal pemerintah telah memberi tenggat waktu hingga 2011 untuk mendapatkan keringanan perizinan,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, H Huzaini, Senin (10/6).
Bagi perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan, maka izin usahanya tidak bisa diperpanjang. Kalau pejabat bersangkutan tetap memberikan izin maka sanksinya sangat berat, yaitu sesuai dengan pasal 111 ayat (2), pejabat pemberi izin akan dipidana paling sedikit 1 tahun dan paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
“Saya yakin dengan sanksi yang sangat berat ini tidak akan ada pejabat berwenang yang akan memberikan izin usaha terutama perpanjangan izin usaha,” ujarnya.
Saat ditanya bukankah hal itu hanya akan menyulitkan perusahaan, Huzaini mengatakan, memang beberapa perusahaan sudah ada yang meminta solusi. Pada prinsipnya mereka siap mengurus izin lingkungan. Persoalannya, setelah tahun 2011, bagi perusahaan yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin lingkungan tidak bisa lagi mengurus izin lingkungan. Ketentuan lebih jauh yang mengatur hal itu belum ada, misalnya apakah mereka harus diaudit dulu, bayar denda dulu atau bagaimana.
“Kalau mereka mengurus sebelum tahun 2011 masih gampang, ada keringanan. Sekarang tidak bisa lagi, apalagi petunjuk dari Pemerintah belum ada. Jadi ya kita pun jadi serba salah. Disatu sisi kita ingin membantu tapi disisi lain belum ada ketentuan lebih jauh yang mengatur,” ujar Huzaini seraya menambahkan kalau beberapa waktu lalu ada informasi akan dikeluarkan keputusan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri. Namun sampai sekarang belum ada realisasinya.
Huzaini menghimbau untuk kegiatan di lingkungan Pemkab yang mengharuskan adanya izin lingkungan hendaknya segera mengajukan permohonan. Secara pasti mantan Kabag Humas Setdakab ini tidak tahu pasti berapa kegiatan di lingkungan Pemkab Bengkalis yang mengharuskan adanya izin lingkungan. Namun salah satunya adalah pembangunan pelabuhan penyeberangan Air Putih, Bengkalis.
“Dari Pak Arman (Kadishubkominfo) mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengajukan amdal,” ujar Huzaini.(bku)BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.