• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Trend

Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Poros Desa

Redaksi

Jumat, 28 Juni 2013 19:10:25 WIB
Cetak
Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Poros Desa



BENGKALIS - Setelah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap pelaksana utama, WY alias J, atas dugaan tindak pidana korupsi uang muka terhadap 2 paket proyek tahun anggaran 2012 lalu dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menetapkan 2 tersangka yang diyakini terlibat dalam kasus ini.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan direktur perusahaan, MH (Direktur PT Edi Cipto Coindo), perusahaan pemenang tender paket proyek peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara dengan nilai paket proyek Rp 3,6 miliar lebih.

Tersangka kedua EP (43), Direktur CV Alif Kurnia, pemenang paket proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat,
Kecamatan Bukit Batu senilai Rp1 miliar lebih.

"Alat bukti kita sudah cukup untuk menetapkan dua direktur perusahaan
sebagai tersangka. Keduanya terlibat dugaan korupsi dua paket
proyek yang tidak dikerjakan itu, selain pelaksana utama tersangka WY alias J. Tersangka MH sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas Bengkalis, sedangkan EP belum bisa kita tahan karena sakit
sesuai keterangan dokter," papar Ketua Tim Penyidik Kejari Bengkalis Arjuna Meghanada didampingi anggota Furkon Syah Lubis, Kamis (27/6) petang.

Penetapan MH dan EP sebagai tersangka, karena keduanya harus bertanggungjawab atas perusahaan yang dipimpinnya. Perusahaan sebagai pemenang tender wajib melaksanakan kegiatan proyek. Akan tetapi hanya melakukan pencairan uang muka dari APBD 2012, kemudian menyerahkan
sepenuhnya kepada pelaksana utama proyek atas nama tersangka MY alias
J, dan sebagai direktur perusahaan, menerima komisi (Fee) dari uang
muka proyek tersebut.

"MH dan EP, direktur perusahaan pemenang dua kegiatan proyek yang kita sangkakan itu, bersama-sama dengan pelaksana utama MY alias J memanfaatkan uang muka, bukan demi tuntasnya proyek yang harus dikerjakan. Sebagai pemimpin perusahaan turut bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan karena sama sekali tidak memenuhi kewajiban," timpal anggota Penyidik Furkon Syah Lubis.

Arjuna mengimbau kepada kontraktor atau perusahaan di wilayah Bengkalis khusunya untuk bisa menjadikan kasus ini contoh, dengan tidak meminjamkan dan meminjam perusahaan untuk suatu pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena bisa berakibat fatal.

"Kita mengharapkan kasus ini menjadi contoh kedepan bagi para rekanan
untuk berpikir dua kali apabila mengerjakan pekerjaan barang dan jasa
dari pemerintah dengan meminjam atau meminjamkan perusahaan kepada
orang lain, karena bisa berakibat seperti ini," pesan Arjuna.

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Bengkalis menjerat tersangka MH
dan EP dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor
20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 2o. tahun dan minimal 4 tahun penjara.


Tersangka MH adalah merupakan adik ipar dari tersangka MY alias J, yang sehari-hari bekerja sebagai security di salah satu instansi pemerintah.(man)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sekda Berharap Nilai Siswa Tidak Rendah, Meski UN Bukan Penentu Kelulusan

Rabu, 12 April 2017 - 21:20:54 WIB

ROHIL-Sekda.

Proyek MY di Bengkalis Tunggu Persetujuan Menhut

Ahad, 30 Juni 2013 - 19:38:51 WIB

BENGKALIS - Pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears sebanyak enam paket di Dinas Pekerjaan Umum Kabu.

Bengkalis Diguyur Hujan, Sejumlah Titik Api Padam

Ahad, 30 Juni 2013 - 19:35:57 WIB

BENGKALIS - Hujan yang pada Minggu (30/6) pagi hingga siang kemarin menjadi berkah bagi masyarakat t.

Pembunuh Ramli Disebut Paten Ngobati Penyakit

Ahad, 30 Juni 2013 - 19:33:42 WIB

BENGKALIS - Nama Purwanto mendadak santer jadi pembicaraan masyarakat Kota Bengkalis. Orang begitu p.

Babak Delapan Besar Bupati CUP Digelar Malam Hari

Ahad, 30 Juni 2013 - 19:28:01 WIB

BANGKINANG - Perhelatan delapan besar Turnamen Bolakaki Bupati Cup 2013 akan digelar di Stadion Tuan.

Kakan Kemenag Kampar Tinjau PSB di MAN Kampar

Jumat, 28 Juni 2013 - 19:14:44 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved