ANALISIS POLITIK DAN SOSIAL
Beritaklik.Com - Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), partai politik (parpol) melalui pengurus dan calon legislatif (Caleg) selalu menyuguhkan berbagai janji muluk untuk mempengaruhi rakyat agar memilihnya. Pemilik suara pemilih hendaknya menyadari janji muluk partai dan caleg tersebut agar tidak tertipu, memilih kucing dalam karung. Melalui tulisan ini saya ingin berbagi pemikiran untuk memahami janji-janji parpol dan caleg terebut.
Pertama, pemilih harus bisa memahami kewajiban negara yang dibebankan kepada pemeritah yang berkuasa untuk memenuhi hak-hak warga negara. UUD 1945 secara tegas mewajibakan negara melalui pemerintah yang berkuasa agar memenuhi hak-hak dasar warga negara berikut.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1 .
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemilih yang
menyadari hak-haknya dilindungi UUD 45 dengan mudah memahami materi kampanye, apakah program yang ditawarkan tersebut merupakan kewajiban yang dibebankan
oleh negara kepada partai menang, sehingga partai apapun yang menang program
tersebut harus dilaksanakan. Jika mengacu pada UUD 1945 di atas, maka janji
partai yang menawarkan pendidikan gratis, jaminan kesehatan, pemberantasan
korupsi, perbaikan ekonomi dan perbaiki pelayan publik adalah hak yang harus
dipenuhi partai apapun yang menang. Dengan demikian janji-janji yang ditawarkan
partai tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhinya sebagai partai
pemenang.
Kedua, pemilih harus menyadari dan
memahami perbedaan antar partai. Apakah terdapat perbedaan antara satu dengan
partai lainnya? Kalau tidak ada bedanya, mengapa harus memilih. Untuk
membedakan parpol, harus dilihat dari , 1) idiologi partai. Idiologi partai yang saya maksud adalah apa
menjadi cita-cita luhur yang diperjuangkan partai tersebut. Secara teoritis
idiologi partai dikenal meliputi idiologi agama seperti idiologi Islam,
Kristen, Hindu, Budha. Idiologi kebangsaan, meliputi nasionalis,
liberal/kapitalis, sosialis dan komunis. Idiologi liberal dikenal juga dengan
kapitalis konservatif dengan meletakan negara sebagai penjaga malam dan sosial
demokratis dimana negara ikut serta
menjamin hak-hak publik. Di Indonesia, partai yang mengklaim mempunyai idiologi
secara teoritis adalah PBB (Partai Bulan Bintang) yang mengaku sebagai partai
yang beridiologi Islam, dan PDIP yang mengaku sebagai partai beridiologi
nasionalis. Sepuluh partai politik yang lain tidak secara tegas memiliki
idiologi secara teoritis.
Pengakuan
partai yang memiliki idiologi tersebut harus tercermin di legislatif dengan
memproduksi UU yang selaras dengan ajaran idiologinya. Pembuktian idiologi
partai tersebut menjadi sangat terasa jika partai tersebut berkuasa, sebab
kebijakan negara sepunuh ada ditangan presiden sebagai pejabat pemerintah dan
pejabat negara. Untuk itu, perlu memahami apakah pada saat PDIP berkuasa
perinsip- perinsip idiologi nasionalis tersebut hadir atau tidak. Contoh
konkritnya adalah negara memegang kendali atas semua sumberdaya. Era Soekarno
misalnya pemerintah melakukan nasionalisasi semua perusahaan asing khusunya
perusahaan-perusahaan Belanda. Jika kondisi tersebut tidak terjadi maka dapat
disimpulkan bahwa idiologi partai tersebut hanya simbol saja yang tidak hadir
dalam kehidupan bernegara.
Ketiga, hubungan caleg degan parpol
dibingkai secara tegas oleh partai melalui garis-garis idiologi dan program
partai. Artinya pemilih bisa memahami dan mendapat gambaran bagaimana Indonesia ke depan jika partai yang akan
dipilih berkuasa. Saya yang setiap hari meloplototi kampanye partai melalui
televisi dan media online belum memperoleh gambaran Indonesia akan seperti apa
kalau partai A atau B atau C memenangi pemilu. Dalam konteks yang lebih kecil
saja, saya tida bisa membayangkan bagaimana gambaran kebijakan negara terhadap
penguasaan sumber daya alam jika partai A atu B atau C yang berkuasa.
Kita bisa
belajar dari pengalaman partai politik Amerika Serikat yang dengan mudah bisa
mendapat gambaran jika partai Republik berkuasa atau parai Demokrak berkuasa.
Contohnya kalau partai republik berkausa maka :
a) lebih mudah memutuskan untuk perang
b) lebih suka kapitalisme
c) peran pemerintahan itu harus kecil
d) dana pensiun itu harus diberikan
secara privat
e) mendukung perang dan kebebasan orang lain
f) pistol dan
senjata lainnya boleh di legalkan, dan
g) memotong pajak untuk kelas menengah ke
atas.
Namun
sebaliknya jika partai demokrat yang berkuasa maka :
a) lebih mementingkan lingkungan hidup.
b)
lebih suka membantu warga minoritas (orang kulit hitam, orang mexico).
c)
perdamaian dunia itu sangat penting
d) menentang kapitalisme dan mengutamakan
usaha riil.
e) Ingin menjamin masa pensiun tiap orang.
f) Peran pemerintah
lebih besar dalam pembangunan, dan
g) Memotong pajak untuk orang miskin serta menyediakan pelayanan kesehatan,
pendidikan bagi warga miskin.
Sementara partai politik di Indonesia belum
menunjukkan posisinya sebagai partai politik Indonesia akan seperti apa jika
partai tersebut berkuasa.
Pelajaran
yang bisa diambil oleh pemilih adalah apakah janji yang ditawarkan caleg
tersebut relevan dengan gagasan partai politik yang memayunginya atau justeru
calegnya mempunyai program tersendiri yang belum mempunyai hubungan dengan
garis partai baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Oleh sebab itu,
jika para caleg ini tidak membawa gagasan partai pada kampanyenya dan berjalan
sendiri-sendiri maka dipastikan janji kampanye tersebut palsu atau hanya omong
doang. Lagi pula tidak memungkin para caleg menawarkan program yang
terintegrasi dengan partai, karena partai sendiri belum memiliki gambaran yang
jelas mau dibawa kemana Indonesia jika berkuasa.
Keempat, pengetahuan caleg tentang fungsi
sebagai legislatif. Adapun fungsi legislatif, meliputi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggara belanja daerah
(APBD). Fungsi pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang. Sedangkan fungsi eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang bagi presiden dan peraturan daerah bagi gubernur dan
bupati dan walikota. Memahami
pengetahuan caleg tentang fungsi legislatif sangat penting bagi pemilih, agar pemilih mempunyai keyakinan bahwa caleg
tersebut mampu mewakili kepentingan rakyat pemilih. Jangan sampai caleg
mencampuraduk fungsi legislatif dengan fungsi eksekutif, legilatif bukan
berfungsi membuat anggaran tetapi memastikan anggara sesuai dengan kepentingan
rakyat dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Caleg yang pada masa kampanye
melaksankan tugas eksekutif merupakan
cerminan caleg tersebut tidak akan menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR/D
karena nanti jika menjadi anggota dewan dipastikan melakukan penyalahan
kekuasaaan merebut wewenang eksekutif
untuk kepentingannya sendiri.
Harus diingat bahwa partai politik merupakan sekelompok orang yang terorganisir guna memperjuangkan
tujuan luhur tertentu, seperti tujuan mendirikan negara agama, negara komunis,
negara liberal dan lain-lainnya. Pengurus partai politik berkampanye
menyakinkan rakyat bahwa tujuan yang diusung partainya tersebut adalah untuk
kemaslahatan rakyat. Tujuan tersebut
hanya akan tercapai jika memperoleh kekuasaan politik dan kedudukan politik
dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. Maka
adalah sangat na'if jika menyampaikan
tujuan adalah program pembangunan, misalnya bebas korupsi, pendidikan gratis dan perbaikan ekonomi. Jika hal itu
terjadi, maka partai tidak lebih tempat para pengungguran mencari kerja atau
para bromocorah mengeruk uang negara. Nah, bagi saya masih cukup alasan untuk
tetap golput.
Oleh : Rawa El Amady
(Bk.1)