Sulit Dilabeli Pemimpin Hebat Akibat Gubernur DKI Jakarta Jokowi Tak Laporkan Tindakan Korupsi
Beritaklik.Com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
(Jokowi) sampai saat ini memilih untuk tidak melaporkan kasus indikasi korupsi
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya muncul temuan duplikasi anggaran sebesar Rp700 miliar dan mark up atau penggelembungan
anggaran sebesar Rp500 miliar di instansi tersebut.
Pengamat
hukum dari Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar, Margarito mengatakan
langkah tersebut membuktikan bahwa pemerintahan bersih yang sering
digadang-gadang oleh Jokowi hanya sebatas retorika semata. Menurutnya, rakyat
akan menilai calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan itu sebagai orang yang
tidak sesuai antara kata dan perbuatan.
"Rajin
bicara tentang pemerintahan yang bersih tapi ketika dia menemukan hal yang
berlawanan dengan itu, di depan mata sendiri dia diam. Itu sulit dilabeli
sebagai pemimpin yang hebat," kata Margarito, Sabtu 19 April 2014.
Padahal
dalam konteks kepemimpinan nasional, masyarakat merindukan pemberantasan
korupsi, pemerintahan yang hebat dan bersih. Namun, apabila kenyataannya
seperti itu maka Jokowi juga tidak dapat diandalkan.
"Kalau
kenyataan, fakta potensi korupsi diam saja, bagaimana kita bisa andalkan dia
punya semangat anti korupsi? Agak susah mengatakan itu. Maka dia harus jawab.
Dia yakinkan kita bahwa dia memang punya semangat tidak sekedar retorika anti
korupsi tetapi betul-betul dia riil mewujudkannya," urainya.
Margarito
menyarankan Jokowi untuk pro aktif dalam proses penyelidikan dugaan korupsi
termasuk kasus pengadaan Bus Trans Jakarta. Dia wajib menjadi yang terdepan
dalam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Semua
permainan, atau indikasi penyimpangan, perencanaan penggunaan uang negara wajib
hukumnya bagi Jokowi mempertegas, memerintahkan Bawasda, dan BPKP menyelidiki.
Hasilnya, kalau administrasi selesaikan di dalam. Kalau pidana kasih KPK,
kejaksaan, kepolisian. Harus dilakukan, tidak bisa tidak," imbuhnya.
Margarito
menambahkan sebagai Gubernur, Jokowi adalah penanggung jawab atau pemegang
penyelenggaaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia
memikul kewajiban hukum untuk melakukan seluruh tindakan-tindakan pemerintahan
agar terselenggara dengan baik.
"Di
dalamnya termasuk, dia memastikan bahwa tidak ada cacat atau celah apalagi yang
berbau korupsi di dalam pemerintahan," katanya.
Selain itu,
Margarito mengingatkan mantan Walikota Solo itu juga memiliki kewajiban untuk
menemukan praktek-praktek yang berpotensi tindak pidana korupsi, kemudian menghentikan.
Caranya, Jokowi dapat melakukan tindakan sendiri, misalnya dengan mencopot
pejabat yang melakukan penyelewengan sampai melaporkan ke penegak hukum.
"Dalam
hal dia tidak melakukan itu berarti dia melalaikan kewajiban hukumnya,"
katanya. Sumber : viva.co.id (Bk.1)
Keterangan Foto : Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.