• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Lupa Password QLola by BRI
Lupa Pin QLola by BRI 62821 7143 008
Cara Ganti Pin QLola by BRI
Cara Reset Password QLola by BRI
Cara Buka Blikr QLola by BRI

  • Home
  • Nasional
  • UMUM

Surat Pencegahan Telah Dikirimkan Ke Dirjen Imigrasi Presdir Sentul City Dicegah KPK ke Luar Negeri

Redaksi

Jumat, 09 Mei 2014 14:16:29 WIB
Cetak
Surat Pencegahan Telah Dikirimkan Ke Dirjen Imigrasi Presdir Sentul City Dicegah KPK ke Luar Negeri
Juru bicara KPK Johan Budi SP.

Beritaklik.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Terkait penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 9 Mei 2014.

Dia mengungkapkan pihak yang dicegah berasal dari pihak swasta yakni, Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee. Keduanya diketahui merupakan adik dan kakak. Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng sendiri diketahui merupakan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk.

"Dicegah sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan ke depan," ujarnya.

Belum diketahui banyak mengenai kasus dugaan korupsi dalam kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah ini, karena kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Namun kuat dugaan masih berkaitan dengan kasus dugaan suap suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, yang menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif paska tertangkap Rabu kemarin. Rachmat diduga terlibat dalam penyuapan alih fungsi lahan di Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.

Sementara itu dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka dari pihak swasta yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu ditahan. Rachmat Yasin langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
Sumber : viva.co.id (Bki)

Keterangan Foto :
Juru bicara KPK Johan Budi SP.


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Langkah-langkah cara Refund Tiket Pesawat AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:30:58 WIB

Untuk bantuan refund tiket pesawat AirAsia, hubungi Customer Service 0819 4984 0354 atau melalui .

Nasional

Berikut cara Refund Tiket AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:29:08 WIB

Untuk melakukan Refund tiket AirAsia,hubungi Customer Service di 0819 4984 0354 atau WhatsApp 081.

Nasional

Tutorial cara Refund AirAsia

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:26:32 WIB

Layanan Pelanggan untuk Refund AirAsia,hubungi Customer Service di 0819 4984 0354 atau melalui Wh.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia Bebas Pulsa 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:09:01 WIB

Layanan Pelanggan: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule atau perubahan jadwal bisa melalui Wh.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia 24 Jam 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:06:32 WIB

Layanan Pelanggan: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule atau Refund bisa melalui WhatsApp res.

Nasional

Layanan Call Center AirAsia 0819 4984 0354

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:01:04 WIB

Hubungi kami: 0819 4984 0354. Untuk bantuan Reschedule refund dan koreksi nama bisa melalui Whats.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Lupa Password QLola by BRI
04 Juli 2026
Lupa Pin QLola by BRI 62821 7143 008
04 Juli 2026
Cara Ganti Pin QLola by BRI
04 Juli 2026
Cara Reset Password QLola by BRI
04 Juli 2026
Cara Buka Blikr QLola by BRI
04 Juli 2026
Keluha QLola by BRI
04 Juli 2026
Nomor WhatsApp Cs QLola by BRI
04 Juli 2026
Live Chat Cs QLola by BRI
04 Juli 2026
Customer Service QLola by BRI
04 Juli 2026
Call Center Cs QLola by BRI
04 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved