JK: Tidak Ada Penghapusan Kolom Agama di KTP

Bapak Wakil Presiden RI Jusuf
Kalla.
JAKARTA,
Beritaklik.Com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan,
pemerintah tidak ada rencana untuk menghapus kolom agama dari KTP, seperti
yang hangat diperbincangkan belakangan ini.ÂÂ
"Kan tidak ada penghapusan. Yang ada, tidak diisi kalau tidak memeluk enam agama itu (yang diakui Indonesia, red).
Mau diisi apa coba," ujar Wapres di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
JK mengatakan warga yang tidak menganut enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja. Atau agama apa kepercayaan," terangnya.
JK mengatakan masalah agama adalah masalah personal dan bukan masalah negara. "Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam. Masa mau dipaksa," ucapnya.
Selain itu, JK mengatakan tidak ada diskriminasi
terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya. "Karena di
statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam.
Kalau tidak ada gimana," ujarnya lagi.
Tetap Dipertahankan
Komentar senada juga dilontarkan Menteri Agama, Lukman
Hakim Saifuddin. Menurutnya, banyak yang salah paham tentang pernyataan
Mendagri Tjahjo Kumolo soal kolom agama itu. Lukman menyampaikan, yang dimaksud
Tjahjo kolom agama boleh dikosongkan oleh mereka yang agamanya tak tercantum di
enam agama yang diakui resmi.
"Kemendagri memberi kemudahan untuk masyarakat
Indonesia yang mempunyai aliran kepercayaan," ujarnya.
"Maksud dari Pak Mendagri itu bukan menghilangkan agama, namun mengosongkan kolom agama. Tetap dipertahankan karena identitas warga negara. Karena bagaimanapun agama itu sangat penting untuk bangsa dan bernegara," tambahnya.
Lukman yakin tak ada niat Kemendagri untuk
menghilangkan kolom agama. Kemenag pun akan berjuang mempertahankan kolom
agama. "Jangan sampai hilang, kita memperjuangkan semaksimal mungkin kolom
agama," ujarnya.
Jangan Lihat Negatif
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-undang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Luthie Hakim menilai, wacana mengosongkan kolom agama dalam KTP tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kerepotan saja. "Yang jelas di Indonesia ini kan bukan negara sekuler di mana dalam sosiologi hubungan sosial agama itu memberikan makna tersendiri. Lebih baik tetap ada kolom agama," ujar nya.
"(Kalau mengosongkan kolom agama) Tentu ada gangguan di dalam masyarakat. Jangan lihat dari sisi negatifnya saja dong tapi lihat dari manfaatnya juga," imbuhnya.
Salah satu keuntungan mencantumkan agama di KTP, kata Luthfie, apabila ada korban kecelakaan maka dapat diproses dengan lebih mudah dan cepat baik secara adminstratif maupun religi.
"Dalam hal kita melihat mayat kecelakaan kalau di KTP tercantum agamanya Islam, maka ada kewajiban disalatnya tanpa tahu itu siapa. Terpenuhi kan kewajiban kita sebagai umat muslim untuk menyalatkan," ujarnya lagi.
Menurutnya, selama ini tidak ada yang mengganggu dari pencantuman agama di kartu identitas diri. Sehingga, Luthfie menganggap wacana kolom agama sebaiknya tidak dikosongkan apalagi dihilangkan.
"Menurut saya mengganggu kemasyarakatan apa wong
selama ini nggak ada masalah. Kalau kita (mengosongkan kolom agama) itu
diskriminatif malah merepotkan. Saya kira lebih tepat dicantumkan toh kita ini
kan negara Ketuhanan," pungkasnya
Baru Usulan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik kolom agama pada KTP tersebut.
"Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang 5 agama yang sah. Kami sebagai pelaksana ini kan harus terikat pada undang-undang," ujarnya.
"Masukan yang tidak tercantum pada agama. Misalnya kamu katakan saya orang yang legal tidak beragama, tapi saya punya keyakinan, padahal kan pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini," tambahnya.
Karena adanya usulan tersebut, Kemendagri akan melakukan konsultasi dengan lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia seperti MUI, PGI, dan Hindu.
"Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang ajukan departemen agama dengan tokoh-tokoh," ucapnya.
Tjahjo mengatakan pemerintah ingin setiap warga negara bisa memiliki hak untuk menganut keyakinan yang mereka yakini. Tjahjo mencontohkan ada Islam Kejawen atau Kristen Jawa.
"Ini masuk di mana? Kalau dalam pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif. Apalagi kita lihat suatu agama, HKBP itu ada di mana-mana. Ingin kosong itu pengertian kosong suatu saat harus diisi. Yang isinya kan bukan kewenangan kami, undang-undang yang mengatur ada departemen agama. Kami segera konsultasi," jelasnya.
Pemerintah tidak menginginkan seseorang terhambat karena masalah tidak bisa menunjukkan identitas agamanya. Tjahjo menegaskan Indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan negara sekuler.
"Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan
semua warga negara. Tapi harus mengikuti payung hukum," kata Tjahjo. (Bki)
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Minta Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan pada Masa Rezim Baru
JAKARTA-Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali berharap keinginan pemerintah untuk.
Tinjau Banjir di Bantan Sari, Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir
BANTAN-Bupati Bengkalis Kasmarni meninjau lokasi banjir di Dusun Bengkuang Baru, Desa Bantan Sari.
Buka Pelatihan Bumdes, Camat Bantan Sampaikan Harapan Besar Soal Ekonomi Masyarakat
BENGKALIS-Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Kecamatan Bantan kembali melaksanakan Pelatihan bagi Pe.
Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah Ungkap Pembangunan DIC Tetap Dilanjutkan Sesuai Arahan Bupati Kasmarni
BENGKALIS - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata.
Bentuk Empati, Pemkab Bengkalis Bantu Korban Kebakaran
BENGKALIS-Rasa haru menyelimuti para keluarga korban kebakaran rumah yang terjad.
Pemdes Mentayan Gelar Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Pemuda Desa
MENTAYAN-Pemerintah Desa Mentayan gelar pelatihan keterampilan berwir.