Tiga Siswa SMA di Siak, Riau, Yang Dikeluarkan Gara-Gara Status Facebook, Bisa Sekolah Lagi
Ilustrasi.
Siak, Beritaklik.Com - Tiga siswa SMA Negeri Bungaraya di
Siak, Riau, yang dikeluarkan gara-gara status yang mereka tulis di Facebook,
diminta untuk kembali bersekolah.
Permintaan ini dikeluarkan setelah dilakukan mediasi hari Kamis (06/11) antara Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, pihak sekolah, dan orga tua tiga siswa yang dikeluarkan.
"Anak itu harus kembali ke sekolah seperti biasa kami akan membentuk tim investigasi untuk menilai semua itu. Namun siswa juga akan diminta membuat perjanjian supaya berlaku baik di sekolahnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz.
Ia mengatakan status siswa yang menjadi inti masalah mengandung kritik ke sekolah tapi mestinya sekolah tidak mengeluarkan ketiga siswa tersebut.
Status Facebook yang dipersoalkan pihak sekolah berbunyi "Kita terlambat dihukum, guru telat lewat saja."
Status ini ditulis oleh Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro, dan Towil Maamun, yang kemudian berujung dengan keputusan dari pihak sekolah untuk mengeluarkan mereka.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bungaraya M Nasir mengaku menerima keputusan Dinas Pendidikan.
"Selama ini kami sudah melakukan pembinaan dari awal sehingga bisa dikatakan dari status yang dibuatnya itu, sebenarnya tidak masalah. Tapi komentarnya yang membuat sekolah memutuskan itu," kata M Nasir.
Nasir tidak menjelaskan seperti apa komentar yang ditulis para siswa tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa komentar mereka tidak pantas.
Tantangan sekolah
Salah satu orang tua siswa, Sudwi Harto, mengatakan dalam status Facebook tidak ditulis nama sekolah jadi sekolah tidak dicemarkan.
Terkait dengan permintaan Dinas Pendidikan, ia mengatakan sudah memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
"Ada upaya untuk memasukkan lagi ke situ lewat Dinas Pendidikan, tetapi saya tidak mau dan akan terus meminta keadilan untuk anak saya dan rekan-rekannya, lalu berhasil," kata Sudwi Harto,
"Anak saya boleh kembali ke sekolah, tetapi ternyata anak saya tidak mau," katanya.
Ini bukan untuk pertama kalinya murid sekolah dikeluarkan gara-gara status atau komentar yang mereka tulis di media sosial.
Data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2013-2014 menyebutkan sekitar 476 siswa terkena kasus penghukuman bahkan terancam dikeluarkan oleh sekolah karena masalah di media sosial.
Direktur Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan media sosial merupakan tantangan bagi sekolah karena para siswa tak mengetahui tata cara bagaimana menggunakan media sosial yang sehat.
"Jadi kalau dia kritik terhadap teman atau sekolahnya itu menggunakan bahasa remaja, dan tidak tahu ada UU Informasi dan Traksasi Elektronik yang bisa menjerat mereka, sehingga sekolah tersinggung dan mengeluarkan mereka," kata Arist.
Ia juga mengatakan sekolah seharusnya tak boleh mengeluarkan siswa karena itu merupakan hak pendidikan anak.
"Sekolah juga harus memisahkan hak pendidikan anak dengan perilakunya di media sosial," kata Arist. Sumber : bbc.co.uk (Bk.1)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







