Wow!!! Jika UU KPK di Revisi, Ketua KPK siap mundur
Jakarta, Beritaklik.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap
melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap
dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam
acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor
PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena
bangsa sudah dalam kondisi darurat.
Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir
dalam acara tersebut dan memberikan dukungan untuk memperkuat lembaga yang dia
pimpin ini.
"KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini.
Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, Konghucu,
Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali (bahwa) rancangan revisi saat ini
memperlemah, bukan memperkuat," kata Agus.
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar
Simanjuntak menjanjikan bahwa majelis agama akan berada di belakang KPK untuk
memberikan dukungan.
"Majelis agama siap mendukung penuh KPK untuk diperkuat. Kami akan
pastikan, revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur,"
ujar dia.
Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan
penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat
perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik
dan penyidik.
Empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut mendapatkan penolakan
dari pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR. (Baca: Jokowi Dapat Usul dari Puluhan Guru Besar Tolak
Revisi UU KPK dengan Cara Ini)
Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga
kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra,
Demokrat, dan PKS.
Sumber : Kompas.Com (Bki)