7 Anggota DPRD Tuntut Tanggung Jawab Ketua DPRD Riau Johan Firdaus
Jakarta.Berkas
kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda (Peraturan
Daerah) Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan
Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, untuk ke 7 anggota DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) sudah rampung alias P21.
"Sejak tanggal 15/2 berkas kami sudah
P21," kata Zulfan Heri salah satu tersangka yang mewakili ketuju tersangka
di depan gedung KPK, Jakarta (13/3/2013).
Meskipun berkasnya sudah P21, tapi Zulfan Heri
yang juga politisi dari Partai Golkar (Golongan Karya) masih saja mengelak jika
dirinya serta tersangka lain, menerima uang atas pembangunan PON di Riau.
"Saya ingin menegaskan pada kawan-kawan, kita
tidak pernah menerima uang dari Gubernur Riau," tegasnya.
Menurut mereka, orang yang paling bertanggung
jawab ialah ketua DPRD riau. "Saya minta pertanggung jawaban ketua DPRD
Provinsi Riau namanya Johan Firdaus, kita tuntut itu" sesalnya
Terlebih, kata Zulfan karena dalam pembahasan
Perda tersebut, mereka dibentuk oleh Pansus yang suratnya dibuat oleh kerua
DPRD Riau dengan SK ketua DPR No 8 maret 2012.
"Artinya kasus ini bersifat
kelembagaan," tandasnya.
Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.
Semenrara itu dari Pihak Pemerintah, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas pada Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktorKetujuh tersangka anggota DPRP Riau yakni, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A. Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (bk.1)
Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi
BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.
Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak
BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.
Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI
BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.
Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 30 Kg
BENGKALIS–Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea.
Cegah Peredaran Narkoba, Bengkalis Butuh Pos Lintas Batas
BENGKALIS-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robi.