PILIHAN
DPRD Rohil Kritisi Perusahaan Karena Pecat Karyawan Tanpa Pesangon
ROHIL-Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar,
mengkritisi perusahaan yang dinilai telah melakukan pemecatan secara sepihak
terhadap karyawanya tanpa memberikan pesangon. Kebijakan yang diambil manajemen
PT Gunung Mas Raya (GMR) telah menyalahi aturan ketegakerjaan.
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







