PILIHAN
DPRD Rohil Kritisi Perusahaan Karena Pecat Karyawan Tanpa Pesangon
ROHIL-Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar,
mengkritisi perusahaan yang dinilai telah melakukan pemecatan secara sepihak
terhadap karyawanya tanpa memberikan pesangon. Kebijakan yang diambil manajemen
PT Gunung Mas Raya (GMR) telah menyalahi aturan ketegakerjaan.
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







