PILIHAN
DPRD Rohil Kritisi Perusahaan Karena Pecat Karyawan Tanpa Pesangon
ROHIL-Anggota DPRD Rohil Ucok Mukhtar,
mengkritisi perusahaan yang dinilai telah melakukan pemecatan secara sepihak
terhadap karyawanya tanpa memberikan pesangon. Kebijakan yang diambil manajemen
PT Gunung Mas Raya (GMR) telah menyalahi aturan ketegakerjaan.
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
Perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan minyak kelapa sawit itu, sebut Ucok harus menghormati institusi Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Rohil dan tidak mengabaikan hak karyawan, sebab setiap pencari kerja diwajibkan membawa serta lembaran surat kuning pertanda telah terdaftar secara resmi.
Dikatakan, semua perusahaan yang beroperasi di Rohil selain harus menghormati kebutuhan hak karyawan, jika ada pemutusan hak kerja dari perusahaan kepada karyawan terkait, memang harus ada pembayaran hak pesangon sebulan gaji dengan perhitungan selama yang bersangkutan kerja.Â
Hal itu, jelasnya sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang undang ketengakerjaan dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi unsur tersebut tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap karyawanya."Jika memang benar, instansi terkait wajib menindak tegas perusahaan tersebut," sebut Ucok.
Ia juga meminta dinas terkait memberi keluangan waktu bagi penuntut hak ini berbicara dengan pemerintah atau mendampingi yang bersangkutan. Dirinya menyanyangkan kejadian itu berada didaerah pemilihanya dan tidak ada laporan masuk, diskusi ini dilakukan biar perusahaan bisa dituntut sesuai aturan.
"Artinya agar kedepannya nanti tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah yang sama, memang harus demikian. Ketentuannya karyawan itu tidak bisa dipecat tanpa adanya pembayaran pesangon sebagai hak mereka," imbuhnya.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
TULIS KOMENTAR +INDEKS






