PILIHAN
DPRD Rohil "Ultimatum" Pengembalian Mobil Dinas
Hendra Anggota DPRD Rokan Hilir
ROHIL- DPRD Rohil memberikan batas waktu bagi
mantan pejabat di eksekutif dan legislatif untuk mengembalikan mobil dinas
hingga akhir Desember 2016. Jika surat yang diberikan tidak diindahkan,
pengambilan mobil dinas dilakukand engan paksa melibatkan aparat kepolisian.
Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Rohil Hendra, ketika dikonfirmasi terkait mobil dinas, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan secara paksa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan.
 Â
Sebelumnya, jelas Hendra pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan mantan pejabat Rohil bersangkutan, jika tidak dilaksanakan juga prosedur yang diberlakukan tersebut secepat mungkin akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
Masih katanya, sejauh ini baru ada 47 unit mobil dinas yang dikembalikan, artinya tambah Hendra masih ada 60 unit lagi mobil negara yang dipakai oleh masyarakat sipil dari mantan pejabat.
"Perkirakan kita masih banyak lagi mantan pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum dikembalikan. Kita sangat berharap kepada orang yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin, mengingat mobil dinas merupakan milik negara," ujarnya.
Selain itu, faktor kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menarik harta negara sehingga, pengambilan mobil negara tidak kunjung terealisasi dan banyak yang berada diluar kota.
"Saya berharap mantan anggota dewan memiliki inisiatif untuk mengembalikan aset negara yang sudah tidak layak dipakai bagi mantan pejabata, karena peruntukanya hanya sebatas pinjam pakai dan bukan hak milik," bebernya.(way)
Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Rohil Hendra, ketika dikonfirmasi terkait mobil dinas, di Bagansiapiapi, Kemarin. Menurutnya, sebelum dilakukan penarikan secara paksa, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan.
 Â
Sebelumnya, jelas Hendra pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan mantan pejabat Rohil bersangkutan, jika tidak dilaksanakan juga prosedur yang diberlakukan tersebut secepat mungkin akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
Masih katanya, sejauh ini baru ada 47 unit mobil dinas yang dikembalikan, artinya tambah Hendra masih ada 60 unit lagi mobil negara yang dipakai oleh masyarakat sipil dari mantan pejabat.
"Perkirakan kita masih banyak lagi mantan pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum dikembalikan. Kita sangat berharap kepada orang yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya dengan sebaik mungkin, mengingat mobil dinas merupakan milik negara," ujarnya.
Selain itu, faktor kurang tegasnya pemerintah daerah dalam menarik harta negara sehingga, pengambilan mobil negara tidak kunjung terealisasi dan banyak yang berada diluar kota.
"Saya berharap mantan anggota dewan memiliki inisiatif untuk mengembalikan aset negara yang sudah tidak layak dipakai bagi mantan pejabata, karena peruntukanya hanya sebatas pinjam pakai dan bukan hak milik," bebernya.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







