• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

2 Nelayan Meranti Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembakaran Kapal Masih Buron

Redaksi

Jumat, 09 Desember 2016 20:10:11 WIB
Cetak
2 Nelayan Meranti Ditetapkan Tersangka,  Pelaku Pembakaran Kapal Masih Buron
BENGKALIS-Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, BK dan ABD sebagai tersangka.Terkait pengrusakan dan pembakaran kapal nelayan Meranti yang diduga dilakukan oknum nelayan rawai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Polisi masih memburu pelaku.

"Kalau untuk penangkapan ikan udah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang.  2 nelayan mereka kita kenakan Undang-undang Perikanan. Tapi untuk pelaku pembakaran kita tetap proses hukum dan saat ini masih lidik pelakunya," ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jumat (9/12/2016).

Dikatakan Yudhi, kedua tersangka itu saat menangkap ikan memang mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), namun wilayah tangkapnya di Meranti. "Jadi yang kita proses untuk wilayah tangkapnya,"imbuhnya. 

Setelah menyampaikan aspirasi dan berdialog, mahasiswa dan Kejari Bengkalis teken dukung aksi berantas korupsi. Kemudian membubarkan diri. Saat ini kedua nelayan jaring batu asal Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan di Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya, kapal nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti KM Gunung Lima dibakar nelayan rawai Desa Muntai Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

Pembakaran terhadap kapal nelayan jaring batu itu, dampak dari konflik nelayan jaring batu dengan nelayan rawai Muntai. Nelayan rawai Muntai tidak terima wilayah pesisir pantai mereka dimasuki nelayan jaring batu.

Kronologis 

Kapal KM Gunung Lima dibakar oleh sekelompok masyarakat nelayan rawai Desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis, Rabu (7/12/2016).  Aksi main hakim sendiri warga tersebut buntut dari nelayan Meranti Bakri dan Abdul Razak yang melakukan penjaringan menggunakan jaring batu di wilayah pesisir Pantai Muntai. 

 

Kapolsek Bantan AKP Yuherman mengutarakan, kapal nelayan Meranti dengan nakhodai Bakri itu melakukan penjaringan diwilayah pesisir pantai Muntai, nelayan rawai setempat yang melihat hal tersebut beramai-ramai mengamankan kapal beserta nelayannya. 

 

"Awalnya tidak ada aksi bakar-bakar itu, berjalan baik-baik saja. Kita dari Polsek mendapat informasi itu langsung mendatangi dan melakukan negosiasi," kata Kapolsek, Kamis (8/12/2016).

 

Disampaikan Kapolsek, negosiasi dengan mediasi dilakukan dengan mengumpul perwakilan nelayan rawai Muntai. "Tercapai kesepakatan, mereka meminta agar Kepolisian menempatkan personel Muntai untuk mencegah dan melarang masuk jaring batu beroperasi di perairan Muntai karena mereka menganggap melanggar peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya. 

 

"Setelah itu,  kita sepakati, bahwa 2 nelayan Meranti kita amankan ke Polsek termasuk kapal pompong Karena itu melanggar peraturan operasional. Namun usai rapat, ketika kita hendak melihat kondisi kapal yang diamankan nelayan rawai, kondisinya masyarakat sangat ramai, ibu-ibu, para nelayan. Belum sempat kita menyampaikan hasil mediasi, termasuk perwakilan mereka, ada provokosi dari oknum masyarakat,  'bakar-bakar' di situ terjadi aksi pembakaran," tambah AKP Yuherman.

 

Karena kondisi memanas, Kapolsek mengutarakan memerintahkan personel Polsek mengamankan 2 nelayan meranti ke Mapolsek.man


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved