Gelapkan Pajak Rp1,25 Triliun, Asian Agri Wajib Bayar Rp4,33 Triliun
JAKARTA.Asian Agri diganjar pembayaran denda beserta pajak terutang sebesar Rp4,33 triliun atas penggelapan pajak sebesar Rp1,25 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kewajiban Rp4,33 triliun tersebut akan ditagih oleh Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.
Kejaksaan Agung menjatuhkan denda sanksi pidana sebesar Rp2,5 triliun. Adapun, Ditjen Pajak menjatuhkan sanksi pidana pajak terutang beserta pembayaran pajak terutang sebesar Rp1,83 triliun.
“Ini perlu diapresiasi karena menjadi sejarah. Di Indonesia itu baru satu kejadian ini, wajib pajak kena denda sampai Rp2,5 triliun dan Rp1,829 triliun,” ujarnya dalam acara jumpa media di Ditjen Pajak, Rabu (5/6) malam.
Fuad mengatakan batas waktu bagi pembayaran denda atas sanksi yang diberikan oleh Ditjen Pajak adalah 30 harus setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak (SKP) ke perusahaan. Adapun bagi sanksi yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung, batas waktu pembayaran dendanya adalah 1 tahun.(bk/bisnis.com)
Anda dapat menghubungi Air Asia Melalui Wa : 0812176363
Layanan resmi Customer Service AirAsia dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor +601135165078 (0.
WhatsApp Batik Air adalah 08183983_99
Berikut adalah nomor WhatsApp Batik Air : (0818398399) untuk telepon rumah dan kantor kamu bisa g.
Polres Bengkalis Ringkus 10 Kilogram Sabu dan 17.817 Ekstasi
BENGKALIS–Polres Bengkalis berkolaborasi dengan Bea Cukai Bengkalis mengamanka.
Kejari Bengkalis Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kep.
Rugikan Negara Rp4,2 Miliar, Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak
BENGKALIS–Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23.
Kajari Bengkalis Siap Bermitra dengan PWI
BENGKALIS-Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, SH, MH menyatak.






