Mabes Polri Sebut Pemko Lalai Awasi Tempat Hiburan
Pekanbaru - Mabes Polri menggerebek dua lokasi perjudian di Pekanbaru. Dua pengelola dijadikan tersangka sedangkan sejumlah pejabat instasi pemberi izin akan dimintai keterangan.
Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada wartawan Kamis (6/6).
AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemko Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak.
"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.
Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemko Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.
Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan dari Polda Riau.
"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan di lapangan. Faktanya game anak-anak itu hanya kedok belaka, intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.(cr03)
Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada wartawan Kamis (6/6).
AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemko Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak.
"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.
Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemko Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.
Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan dari Polda Riau.
"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan di lapangan. Faktanya game anak-anak itu hanya kedok belaka, intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.(cr03)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS