PILIHAN
Mabes Polri Sebut Pemko Lalai Awasi Tempat Hiburan
Pekanbaru - Mabes Polri menggerebek dua lokasi perjudian di Pekanbaru. Dua pengelola dijadikan tersangka sedangkan sejumlah pejabat instasi pemberi izin akan dimintai keterangan.
Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada wartawan Kamis (6/6).
AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemko Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak.
"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.
Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemko Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.
Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan dari Polda Riau.
"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan di lapangan. Faktanya game anak-anak itu hanya kedok belaka, intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.(cr03)
Demikian disampaikan, Kasubdit III Kombes Cahyono Wibowo didampingi, AKBP Susilowadi, Kanit I VC, Tipidum Bareskrim kepada wartawan Kamis (6/6).
AKBP Susilo menjelaskan, dua lokasi perjudian itu diduga dimiliki satu orang. Pihak Mabes telah menyita surat perizinan tempat usaha tersebut. Sesuai surat izin yang dimiliki Club XP Pekanbaru, usaha yang diberikan Pemko Pekanbaru berupa tempat hiburan permainan anak-anak.
"Izin yang diberikan permainan anak-anak. Tapi izin yang diberikan ini disalahgunakan pemegang izin," kata Susilo.
Dari dokumen yang disita pihak Mabes Polri, diketahui izin Club XP diberikan Pemko Pekanbaru atas nama Muhamad Haris. Izin dikeluarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru pada 25 September 2012 hingga 24 September 2017.
Selanjutnya, Club XP yang juga tempat hiburan karoke dan diskotik ini mengantongi izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman Pemko Pekanbaru, Dinas Sosial Pemprov Riau dan izin keamanan dari Polda Riau.
"Izin yang diberikan ternyata tidak ada pengawasan di lapangan. Faktanya game anak-anak itu hanya kedok belaka, intinya berfungsi sebagai judi mesin. Inilah mengapa kita gerebek," kata Susilo.(cr03)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







