3 Warga Malaysia Diancam 15 Tahun
BENGKALIS.Tiga warga negara
Malaysia terancam hukuman penjara 15 tahun karena terbukti membawa narkoba
jenis sabu-sabu dalam celana dalam dan kaos kaki. Sementara satu rekannya lagi
yang ikut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional
Bandar Sri Setia Raja Selatbaru akan dilepas karena berdasarkan hasil
pemeriksaan tak cukup bukti.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly Kertamanah. Dari Bea Cukai hadir Kurniawan, Pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto dan Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara asalnya,” ujar Willy, Jumat (7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada malam hari, Willy menjelaskan pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly Kertamanah. Dari Bea Cukai hadir Kurniawan, Pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto dan Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara asalnya,” ujar Willy, Jumat (7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada malam hari, Willy menjelaskan pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS