PILIHAN
3 Warga Malaysia Diancam 15 Tahun
BENGKALIS.Tiga warga negara
Malaysia terancam hukuman penjara 15 tahun karena terbukti membawa narkoba
jenis sabu-sabu dalam celana dalam dan kaos kaki. Sementara satu rekannya lagi
yang ikut ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional
Bandar Sri Setia Raja Selatbaru akan dilepas karena berdasarkan hasil
pemeriksaan tak cukup bukti.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly Kertamanah. Dari Bea Cukai hadir Kurniawan, Pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto dan Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara asalnya,” ujar Willy, Jumat (7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada malam hari, Willy menjelaskan pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis, Rabu (5/6) malam. Dalam gelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Willly Kertamanah. Dari Bea Cukai hadir Kurniawan, Pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto dan Kepala Seksi
Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kertamanah mejelaskan bawa berdasarkan hasil pemeriksaan BAP terhadap 4 tersangka oleh penyidik Bea dan Cukai dan kemudian dilimpah ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, tidak cukup bukti terhadap GR dan dia akan dideportasi ke negaranya.
“Kita sudah split 3 tersangka secara instensif. Hasil pemeriksaan kita, GR ini tidak tau menau keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan hari ini dan akan segera kita pulangkan ke Negara asalnya,” ujar Willy, Jumat (7/6).
Disinggung soa alasan gelar perkara dilaksanakan pada malam hari, Willy menjelaskan pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah
3x24 jam. Berdasarkan undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.
“Kita gelar perkara pada malam hari itu karena waktu mepet. Pada hari Rabu itu penangkapan tersangka sudah 3x24 jam, maka dari itu selesai penydik kita memeriksa keempat WNA tersebut langsung kita gelar perkara dengan mengundang Kasi Pidum dari Kejaksaan, Pengacara tersangka juga penyidik dari Bea dan Cukai, karena undang-undang
mengatur demikian” ujarnya.
Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (7/6), membenarkan hasil gelar perkara tersebut. “Benar saya diundang Pak Willy untuk gelar perkara kasus ini yang kebetulan
dilaksanakan malam hari karena waktu penyidikan habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas,” ulas Firdaus.(bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







