Banyaknya Surat suara Yang Tertukar Wibawa KPU Dipertaruhkan di Pencoblosan Ulang
BANDUNG, Beritaklik.Com - Banyaknya surat suara yang tertukar
merupakan kesalahan fatal KPU. Kondisi itu diperparah dengan kasus surat suara
yang sudah bolong sebelum dicoblos pemilih.
Pemilu pun harus diulang di sekira 500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh
Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam pengamat politik dari Universitas
Padjadjaran (Unpad), Muradi.
Surat suara yang tertukar dan rusak, kata dia, harusnya bisa diketahui sebelum
hari H pencoblosan. Hal yang paling disesalkannya adalah kasus tertukarnya
surat suara dan surat suara rusak bisa lolos di tingkat KPU pusat hingga PPK
dan PPS.
"Ini (baru ketahuan) setelah surat suara sampai di TPS. Kinerja KPU
dipertanyakan," kata Muradi saat dihubungi, Sabtu (12/4/2014).
Ia menambahkan, KPU tampak terlalu sibuk dengan urusan administrasi, terutama
terkait daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan, sampai H-1, DPT masih bermasalah.
Hal itu berdampak pada pengawasan distribusi yang tidak maksimal. "Mereka disibukkan
dalam konteks administrasi kepemiluan, jadi akhirnya pengawasan tidak terlalu
efektif," cetusnya.
Pemilu ulang pun menjadi jalan terakhir bagi KPU. Jika dalam pemilu ulang
terjadi kecurangan, apalagi sampai gagal, maka KPU akan kehilangan muka.
"Kalau dalam pemilu ulang ini terjadi kecurangan, maka habis wibawa KPU,"
tegasnya.
Muradi pun mengingatkan agar pelaksanaan pemilu ulang harus sukses. Distribusi
logistik, pengawasan, serta berbagai hal lainnya harus dilakukan dengan
sempurna. Apa yang terjadi tahun ini seharusnya menjadi pelajarab berharga bagi
KPU pusat maupun daerah.
"Jika tidak, saya pikir ini adalah 'lonceng kematian' bagi KPU karena akan
membuat publik tidak percaya lagi pada penyelenggara pemilu," pungkasnya.
Sumber : Okezone.com (Bki)