Kronologi Penangkapan Bupati Bogor
BOGOR, Beritaklik.Com - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/5/2014) malam, Bupati
Bogor Rachmat Yasin melakukan agenda blusukan rutin
"Boling" (Rebo Keliling) di daerah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat.
Selesai agenda "Boling", RY langsung menuju kediaman pribadinya di
Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Curug Mekar,
Bogor Barat, Kota Bogor. Selewat pukul 19.00 WIB, inilah rentetan peristiwa
yang terjadi di kediaman Yasin.
Pukul 19.07 WIB: Empat mobil
petugas KPK tiba di rumah pribadi Yasin.
Pukul 19.10 WIB: Delapan
petugas KPK turun dari mobil, kemudian berbincang sebentar dan menjelaskan
maksud kedatangan kepada petugas penjaga rumah RY.
Pukul 19.12 WIB: Petugas KPK
masuk ke halaman rumah RY. Empat petugas masuk ke rumah, sedangkan empat
lainnya bertahan menunggu di halaman depan garasi rumah.
Pukul 19.30 WIB: Empat petugas
KPK keluar dari rumah bersama Yasin.
Pukul 19.35 WIB: Empat mobil
KPK meninggalkan rumah Yasin menuju ke kantor KPK di Jakarta.
Pukul 21.30 WIB: Petugas KPK
menggeledah ruang kerja Bupati Bogor dan ruang sekretaris pribadi Bupati Bogor
di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pukul 22.30 WIB: Petugas KPK
meninggalkan ruang kerja Bupati Bogor dengan membawa beberapa kardus yang
berisi berkas.
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Selain menangkap Yasin di
kediamannya, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak
swasta.
Dugaan sementara, ketiga pejabat ini terlibat transaksi serah terima uang
berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor,
Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga
menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul,
Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Sumber : kompas.com (Bki)
Keterangan
Foto : Bupati Bogor
Rachmat Yasin saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Senin (29/4/13), untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus
proyek olahraga Hambalang. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Andi Alifian
Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.