• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Artikel
  • Opini

Hakim Sesat

Redaksi

Senin, 07 September 2015 21:04:36 WIB
Cetak
Hakim Sesat

Moh Mahfud MD
Beritaklik.Com

Jangan dikira hakim-hakim yang membuat putusan sesat dan menusuk rasa keadilan itu disebabkan suap semata.

Salah satu penyebab yang bisa menjadikan hakim membuat vonis sesat adalah karena ingin menyelamatkan diri dari kesalahan dirinya di masa lalu. Kesalahan masa lalu sang hakim dijadikan alat menekan dan meneror oleh orang yang terkait dengan perkara yang ditangani pada masa kini.

Sang hakim, misalnya, pernah melakukan kesalahan seperti menerima suap dari kasus yang ditanganinya pada masa lalu saat menjadi hakim di suatu daerah. Kemudian perbuatan korupsi pada masa lalunya itu dijadikan alat untuk menyandera, bahkan menerornya oleh orang yang mempunyai kepentingan atas suatu perkara yang ditanganinya sekarang. Untuk membuat putusan sesat, hakim tersebut tak perlu disuap, tetapi cukup diancam.

"Jika Anda tak memutus sesuai dengan kehendak kami atau mengalahkan kami, maka kasus Anda akan dibongkar dan Anda bisa segera ditangkap karena bukti-bukti sudah lengkap di tangan kami." Dengan mendengar itu saja sang hakim kemudian bisa membuat putusan yang sesat karena takut kasus dirinya pada masa lalu benarbenar dibongkar.

Jadi kesesatan hakim dalam memutus perkara jangan dipahami karena penyebab tunggal seperti karena suap. Mungkin dia membuat vonis sesat karena takut pada masa lalunya sendiri meskipun mungkin juga karena penyuapan atau pembuktian palsu di persidangan. Kesalahan vonis hakim yang lahir karena salah dalam menilai buktibukti bisa saja terjadi, misalnya karena rekayasa sejak penyidikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Gerhart Hermann Mostar, penulis asal Jerman yang menulis buku Peradilan yang Sesat, menyebut bahwa lahirnya vonis- vonis sesat bisa terjadi bukan karena alasan tunggal, melainkan bisa lahir dari berbagai penyebab. Misalnya karena kesaksian palsu, tekanan opini publik, penyuapan, penyelamatan karier sang hakim, dan sebagainya. Kalau hakim membuat vonis karena penyanderaan atau ancaman pembongkaran atas korupsinya di masa lalu, vonisnya bisa dikategorikan sebagai vonis sesat untuk menyelamatkan diri dan kariernya.

Lahirnya vonis-vonis sesat yang disebabkan penyanderaan dan motif menyelamatkan diri bisa terjadi di mana-mana dan bukan hanya terjadi pada hakim. Ia bisa terjadi di negara mana pun dan terhadap pejabat penegak hukum yang lain seperti polisi atau jaksa.

Kita sering mendengar riuhnya gunjingan masyarakat yang menyorot adanya penegak hukum yang getol mau mengadili kasus "orang kuat", tetapi yang bersangkutan kemudian masuk penjara baik karena rekayasa maupun karena korupsi masa lalunya yang dibongkar secara kasar. Bisa juga terjadi seorang penegak hukum dicopot dari jabatannya karena sangat bersemangat akan mengadili orang kuat yang terlibat korupsi atau kejahatan lain.

Tanpa harus menunjuk siapa yang terjerat dan menjerat dalam dunia penegakan hukum sehingga melahirkan putusanputusan sesat, perlulah kita menjadikan pandangan yang dinukil dari Hermann Mostar tersebut sebagai cara memahami persoalan penegakan hukum di Indonesia. Artinya bisa dipahami bahwa sulitnya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, di Indonesia disebabkan banyaknya pejabat dan penegak hukum yang tersandera oleh masa lalunya sendiri sehingga ingin berbuat baik pun menjadi sulit.

Asumsi yang demikian adalah wajar karena pada masa lalu negara kita tumbuh dan berkembang bersama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan era kita yang kita sering sebut sebagai era Reformasi sekarang ini adalah suatu orde yang dibangun untuk memerangi dan memberantas KKN. Namun perjalanan reformasi kita tampak tersendat bahkan dalam batas tertentu tampak seperti terjadi arus balik dalam perang melawan korupsi.

Banyak yang berpendapat telah terjadi saling sandera antarpara penegak hukum dan atau antarkoruptor. Upaya memberantas korupsi menjadi sangat sulit dan pegiat-pegiatanya sering ada dalam tekanan dan ancaman. Tepatnya, korupsi dan koruptor masa lalu telah menyerimpung kita di masa kini dalam memerangi korupsi. Saling sandera menjadi keniscayaan.

"Kalau Anda mempersoalkan ini, kami bongkar yang itu; kalau Anda membongkar yang itu, yang lain lagi akan membongkar yang satunya lagi," demikian kira-kira situasi yang kita hadapi kalau digambarkan dengan cara debat. Oleh sebab itu kita perlu membuat terobosan, yakni membuat kesepakatan untuk memutuskan hubungan dengan kasus-kasus masa lalu. Kita perlu melakukan langkah berani untuk menyatakan bahwa masa lalu sudah dianggap selesai dan tak boleh membelenggu kita seperti sekarang ini, yakni situasi yang kalau mau maju tak bisa, mau mundur juga susah.

Perlu dibuat kebijakan melalui pembentukan undang-undang yang berisi pencarian kebenaran untuk kemudian dilakukan pemutihan dengan kriteria-kriteria tertentu. Ungkap kebenaran, lalu putihkan, kemudian rekonsiliasi untuk selanjutnya bersama-sama membangun negara yang bersih dan tegas terhadap korupsi.

Memutus hubungan dengan kasus-kasus masa lalu memang perlu keberanian karena akan banyak yang menentang dengan alasan mengkhianati amanat reformasi untuk menegakkan hukum terhadap korupsi-korupsi masa lalu. Kita memang ditantang untuk berani melakukan tindakan itu, kecuali kita mau terus-terusan terserimpung seperti sekarang.

Moh Mahfud MD
Guru Besar Hukum Konstitusi

Sumber : Koran-sindo.com


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Artikel

Fintech: Revolusi yang Mengubah Wajah Perekonomian Indonesia

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:55:33 WIB

Teknologi keuangan (fintech) telah membawa perubahanmendasar yang bis.

Artikel

KEMAMPUAN OPTIMALISASI WAKAF DI THAILAND

Senin, 26 Agustus 2024 - 21:25:34 WIB

Wakaf merupakan sebuah konsep filantropi dalam Islam yang melibatkan penyerahan harta benda dari .

Artikel

Casa Coffe Madiun Mantapkan Langkah Digital untuk Usha yang Lebih Profesional

Kamis, 22 Juni 2023 - 22:39:44 WIB

MADIUN - Casa Coffee Madiun Mantapkan Langkah Digital untuk Usaha yang Lebih Profesional.

Artikel

300 Antropolog Menyerukan Darurat Ke Indonesiaan.

Kamis, 15 Desember 2016 - 20:52:03 WIB

.

Artikel

Mahfud MD: Menggugat Perguruan Tinggi.

Ahad, 13 Maret 2016 - 02:27:50 WIB

.

Artikel

Mengapa adegan seks untuk usia 60 tahun ke atas begitu ditabukan?

Rabu, 07 Oktober 2015 - 08:46:03 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved