ADUUH!!Luhut Perintahkan Kapolri Mengeluarkan Instruksi untuk Menembak Buruh
Jakarta, Beritaklik.Com - Permintaan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan agar Gubernur Kepri
membuat Pergub yang mengatur lokasi demo di Batam dan memerintahkan Kapolri
mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menembak buruh yang melanggar
aturan saat turun ke jalan dinilai sangat berlebihan.
"Luhut sangat emosional dan tidak mengerti masalah perburuhan. Luhut
sudah menyakiti buruh, menyamakan demo buruh dengan aksi premanisme," ujar
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/2).
Dia menekankan, unjuk rasa buruh secara umum terjadi karena lemahnya penegakkan
hukum sehingga hak-hak normatif buruh diabaikan. Buruh sudah lapor ke dinas
tenaga kerja atas pelanggaran hak normatif tapi sering diabaikan. Demikian juga
saat melapor ke polisi karena kasus yang dihadapi buruh ada unsur tindak
pidananya.
"Karena lemahnya penegakkkan hukum maka akhirnya buruh demo," imbuh
Timboel.
Selain itu, dikatakan Timboel, para buruh turun ke jalan untuk menentang
regulasi operasional yang dibuat pemerintah kerap kali melanggar ketentuan UU
di atasnya. Kehadiran PP 78/2015 tentang Pengupahan khususnya Pasal 44,
misalnya, melanggar Pasal 88 dan 89 UU 13/2003.
"Masa sih pemerintah tidak mau mengakui ini dan merasa benar sendiri. Nah
karena pemerintah yang melanggar UU inilah maka buruh berdemo. Penyampaian
secara baik-baik tidak ditanggapi, ya akhirnya buruh melakukan demo,"
imbuhnya.
Seharusnya, kata dia, Luhut memahami permasalahan buruh dan tahu kenapa buruh
turun ke jalan. Pada hakekatnya buruh tidak mau demo. Tapi kalau seluruh
saluran ditempuh dengan cara baik-baik tidak bisa juga, tentu buruh menggunakan
jalur demo sebagaimana dibolehkan UU 9/ 1998.
"Pemerintan janganlah terlalu menyanjung nyanjung investor dgn
mengorbankan buruh. Apakah pemerintah juga mau bilang supaya seluruh investor
mematuhi hukum di indonesia. Seharusnya pemerintah juga tegas kepada investor
yang tidak patuh pada aturan. Pemerintah harus adil dan berani menegakkan
hukum," tukasnya.
Dihimpun dari media online, perintah tersebut disampaikan Luhut saat rapat
bersama di Gedung Graha Kepri Batam Centre, Kamis (18/2) lalu. Luhut meminta
gubernur membatasi tempat demo hanya di tiga tempat saja. Persis di DKI Jakarta
yang hanya membolehkan di bundaran HI, depan Istana negara dengan jarak 100
meter, dan DPR RI. Begitu juga jam demonya dibatasi.
Sesaat sebelum meninggalkan Graha Kepri, Luhut menyatakan larangan demo anarkis
bukan hanya untuk buruh di Batam, tapi seluruh Indonesia. Juga bukan hanya
untuk demo buruh, tapi demo lainnya juga tidak boleh anarkis.
"Melanggar tindak tegas, libas," demikian kata Luhut. (Bki)