• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Archipelago
  • Sumatra

DPR Aceh: Pusat Jangan Coba-coba Liberalkan Aceh! Mendagri Nampaknya Bodoh

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2016 02:46:40 WIB
Cetak
DPR Aceh: Pusat Jangan Coba-coba Liberalkan Aceh! Mendagri Nampaknya Bodoh
Beritaklik.Com - Polemik penolakan mendagri terhadap Perda wajib jilbab bagi wanita Aceh menuai protes. Tak terkecuali dari dari wakil rayat yang di duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Salah satunya Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.


Sebagaimana dilansir Serambinews.com, Jum'at (26/2/2016), Iskandar mengatakan, pihaknya menolak rencana Mendagri untuk mencabut Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh.

"Kita menilai kebijakan itu aneh. Orang sebenarnya berlomba-lomba mengarahkan masyarakat ke arah kebaikan, tapi pemerintah pusat malah sebaliknya. Silahkan Indonesia diarahkan liberal, tapi Aceh jangan coba-coba," tegas politisi muda Partai Aceh ini.

Alumnus Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry ini mengaku bingung dengan maksud Perda wajib jilbab bagi wanita di Aceh seperti yang dikatakan Mendagri.

"Mungkin yang dimaksud Mendagri adalah soal Qanun Syariat Islam. Bukan hanya sebatas berbicara jilbab. Kalau benar Perda atau Qanun ini yang hendak dicabut. Saya rasa ini kebijakan yang sangat aneh," ungkapnyaa.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, memakai jilbab serta berbusana muslim bagi wanita dalam ajaran Islam merupakan kewajiban.

"Bagi yang melanggar hukumnya dosa kan. Ini sebenarnya pendidikan dasar. Sangat dasar malah. Di Aceh, semua anak-anak juga tahu akan persoalan ini. Masak selevel pejabat tak tahu," ucap Iskandar.

"Lantas, ketika kita membuat qanun agar orang-orang lebih taat dalam menjalankan hukum Allah, kok dikatakan melanggar HAM. HAM siapa ini? Apakah HAM para pelanggar? Kita boleh bermain-main dengan hukum manusia, tapi syariat Islam itu hukum Tuhan. Larangannya jelas," ujar Iskandar lagi.

Reaksi Warga

Sejumlah warga Aceh langsung bereaksi soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengancam akan menganulir sejumlah peraturan daerah khususnya Perda Aceh tentang jilbab.

"Kenapa pemerintah alergi terhadap Aceh? Ada apa ya? Kalau peraturan tidak pakai celana alias bugil gak melanggar HAM? memang aneh." kata Fadhli, salah seorang Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala.

"Mendagri macam LGBT juga kayaknya, itu kan peraturan Syariat Islam, macam bukan orang Islam aja omongannya," kata Teuku Yusri.

Sementara warga Aceh, Musliadi menilai Tjahjo Kumolo tak paham kekhususan Aceh.

"Mendagri nampaknya bodoh tidak mengerti tentang kekhususan Aceh (UUPA) dalam menerapkan Syariat Islam Pak, jilbab itu (menutup aurat) diwajibkan pada wanita muslim, " kata Musliadi.

"Sudah pernah ke Aceh? Coba dulu ke Aceh, tunjukkan mana orang Kristen, Budha, Hindu yang diwajibkan pakai jilbab," kata seorang Netizen Aceh, Ahmad Zakiy.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Pemerintah Pusat yang hendak memangkas sejumlah Perda atau Qanun untuk Aceh yang dinilai bertentangan dengan undang-undang menuai protes dari Aceh. Namun, pernyataan tersebut buru-buru diklarifikasi oleh Mendagri. Bahkan, sang menteri menuding portal berita online yang tidak utuh mengutip pernyataannya tentang Qanun tersebut.
Sumber : posmetro.info (Bki)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Archipelago

Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Padang

Senin, 14 Maret 2016 - 03:56:48 WIB

.

Archipelago

Kampus Disegel, Wisuda Batal, STAI SNI Solok Lumpuh Total

Jumat, 11 Maret 2016 - 23:03:47 WIB

.

Archipelago

Gerhana Matahari Total Mulai Terjadi, Langit Palembang Gelap

Jumat, 11 Maret 2016 - 00:26:18 WIB

.

Archipelago

Yusril, Sandiaga dan Dhani, Buat Survey Penantang Ahok?

Senin, 07 Maret 2016 - 23:57:08 WIB

.

Archipelago

Aduuh! Baru Dilantik, Wakil Wali Kota Medan Sudah Diperiksa KPK?

Jumat, 04 Maret 2016 - 05:42:37 WIB

.

Archipelago

Tentang Tsunami di Mentawai, ini penjelasan BMKG

Jumat, 04 Maret 2016 - 05:19:10 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
Navigasi Mukallaf di Tengah Arus Algoritma: Menjaga Integritas Hukum Islam
15 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved